Polres Tanjungpinang Tetapkan Ahui sebagai Tersangka Pengoplos Beras
Oleh : Roland Aritonang
Minggu | 24-09-2017 | 09:03 WIB
beras-ahui1.jpg
Tersangka Ahui saat menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Ahui (54), pemilik Swalayan Pinang Lestari di Jalan DI Panjaitan KM 9 Tanjungpinang, sebagai tersangka pengoplosan beras.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, penggerebekan gudang milik Ahui beraWal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan pengoplosan beras di gudang tersebut.

Kejahatan pengoplosan beras ini dilaporkan ke Disperindag Kota Tanjungpinang, kemudian pihak Disperindag melaporkan kejadian itu ke Satgas Pangan Mapolres Tanjungpinang.

"Atas informasi itu kemudian anggota polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) langsung mendatangi gudang itu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," terang Ardianyanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno saat melakukan ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu(23/9/2017) malam.

Saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Sat Reskrim, ditemukan kegiatan pengoplosan beras, di mana seorang laki-laki yang diketahui sebagai karyawan gudang Swalayan Pinang Lestari sedang mencampurkan beras merk Roda Mas ukuran 50 kg dengan merk beras Kita ukuran 5 kg.

"Seterlah mencampurkan beras itu, kemudian karyawan gudang itu memasukan beras oplosan itu ke dalam kantong plastik yang sudah bertuliskan Bulog Premium 5 kg," ungkapnya.

Mendapati kegiatan pengoplosan itu kemudian anggota Sat Reskrim langsung mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing Ahui selaku pemilik gudang, MY selaku kepala gudang, dan JN yang merupakan karyawan Swalayan Pinang Lestari.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Ahui yang merupakan pemilik gudang Swalayan Pinang Lestari dan langsung ditahan," ujar Kapolres Ardiyanto.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 577 karung beras merk Bulog dengan berat 50 kg, 30 bungkus yang bertuliskan Bulog Premium 5 kg, 873 bungkus beras bulog premium 5 kg yang sudah dioplos dan dikemas, 199 karung berisi beras merk Roda Mas ukuran 50 kg.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 5 karung berisikan kantong plastik 5 kg, dua bungkus plastik biasa yang sudah bertuliskan Bulog Premium 5 kg, 28 lembar plastik biasa yang bertuliskan Bulog Premium 5 kg, 15 lembar karung beras merk Roda Mas ukuran 50 kg, 6 lembar karung beras merk Bulog ukuran 50 kg, 64 lembar karung merk beras Kita ukuran 5 kg.

"Berbagai alat yang digunakan dalam proses pengoplosan beras juga turut diamankan, antara lain satu buah sapu, satu buah pisau cutter, satu buah sekop beras yang terbuat dari plastik, satu buah spidol, satu buah jarum, satu unit alat press kantong plastik, satu buah timbangan ukuran 60 kg, satu buah timbangan ukuran 100 kg dan satu buah troli," paparnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasa 139 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 milliar.

"Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 62 ayat 1Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang -undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda Rp 2 milliar," ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro

Editor: Surya