Istri Napi Kasus Pembunuhan Ini Ditangkap Bawa Sabu ke Lapas Barelang
Oleh : Yosri Nofriadi
Jumat | 22-09-2017 | 12:14 WIB
istri-bawa-sabu1.gif
Suriyawati (27) ditangkap saat berupaya menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Barelang. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suriyawati (27), warga Perumahaan Jupiter, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, ditangkap petugas karena membawa narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A Barelang Batam, Jumat (22/9/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Suriyawati membawa dua bungkus kecil sabu-sabu ketika hendak membesuk suaminya, Asen, yang mendekam di penjara akibat kasus pembunuhan. Untuk mengelabuhi petugas, wanita dua anak ini menyimpan sabu di dalam alat kelaminnya.

Penangkapan ini bermula saat petugas mencurigai gerak geriknya yang bersikap aneh. Petugas langsung memeriksa dan menggeledah wanita tersebut dan mendapati dua paket sabu-sabu dalam kelaminnya.

Perempuan yang sedang membawa anak kecil ini mengaku paket sabu-sabu tersebut di dapat di depan rumahnya di dalam kotak rokok. "Di dalam kotak rokok itu ada surat yang isinya saya harus mengantarkan sabu itu ke pada suami saya. Kalau enggak saya akan dibunuh," ujar Suriyawati.

Sementara petugas Lapas, Ersa, mengatakan, setelah dizinkan masuk ke dalam Lapas, tersangka langsung digeledah dan disuruh membuka celana di dalam toilet. "Lalu kita menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kelaminnya," ujar Ersa.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Barelang, Marlik Subianto, mengaku, pelaku merupakan tamu yang telah dicurigai saat mengunjungi Lapas.

"Guna menyilidiki siapa pelaku utamanya perempuan tersebut akan kita serahkan ke pihak kepolisian Polres Barelang," ujar Kalapas.

Editor: Yudha