Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Divonis 20 Tahun Penjara, Asen Tak Keberatan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 16-10-2014 | 16:00 WIB
sidang vonis asen.jpg Honda-Batam
Sidang vonis Asen, Kamis (16/1/0/2014). (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada Asen alias Hasan, terdakwa pembunuh Apriliani Dewi, siswi SMK Permata Harapan Batam. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/10/2014), hakim ketua, Budiman Sitorus, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa selama 20 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaa primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Dalam pembelaan (pledoi) secara lisan memohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya," ujar Budiman.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, maka unsur-unsur telah terpenuhi dan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer. "Semua unsur terbukti. Hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dua kali dan menyebabkan penderitaan pada keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," tegas Budiman.

Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, maka hakim mengadili dan menyatakan terdakwa Asen alias Hasan bersalah melakukan tindak pindana berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap Asen 20 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Budiman.

Ketika ditanya tanggapannya atas putusan tersebut, Asen yang sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Bernard Uli Nababan, menyatakan terima atas hukuman yang akan dijalaninya. "Saya terima putusan tersebut," kata Asen yang terlihat santai. (*)

Editor: Roelan