Izin Warnet Prodigi Net di Batuaji Terancam Dicabut
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 07-06-2017 | 14:26 WIB
prodiginet1.gif
Prodigi Net Batuaji. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Camat Batuaji Fridkalter akan mencabut Surat Izin Domisili Usaha (SKDU) warnet Prodigi Net di Ruko Bumi Agung Kecamtan Batuaji yang menjadi tempat berkumpulnya anggota begal yang diamankan Polsek Batuaji beberapa waktu yang lalu.

Pencabutan izin tersebut karena dianggap telah menyalahi aturan Pemerintah Kota Batam, bahwa buka tutup warnet hanya sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sedangkan Prodigi Net beroperasi melebihi jam yang ditentukan.

"Nanti untuk pengawasan selanjutnya, kita akan koordinasi dengan dinas terkait untuk penutupan usaha warnet tersebut," ujar Fridkalter, Rabu (7/6/2017).

Dia sangat menyesalkan terjadinya tindakan kejahatan di warnet tersebut, yang pelakunya masih dibawah umur. Dalam waktu dekat pihaknya bersama kepala seksi trantip akan turun ke lokasi untuk melihat berkas izin yang dimiliki.

"Kalau nanti tidak memiliki izin, kita akan koordinasikan dengan dinas terkait untuk melakukan penutupan," ujar Fridkalter singkat.

Editor: Yudha