Razia Tempat Hiburan Malam Batam, 76 Pengunjung Positif Narkoba
Oleh : Hadli
Jum'at | 08-04-2016 | 16:39 WIB
razia-diskotek-batam.jpg
Petugas mengecek urine pengunjung THM Batam. (Foto: Humas Polda Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Razia gabungan Polda Kepri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di sejumlah tempat hiburan malam di Batam mengamankan 76 orang positif pengguna narkoba. 

"Dari 132 orang yang dilakukan tes urine ditemukan 76 orang positif menggunakan narkotika. Diantaranya 45 orang laki-laki dan 31 orang perempuan," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso, Jumat (8/4/2016). 

Operasi dilakukan pada Kamis (7/4/2016) pukul 23.00 Wib malam hingga pagi hingga dini hari Jumat (8/4/2016) pukul 04.00 Wib dengan melibatkan sebanyak 193 personel gabungan Polda Kepri, BNNP Kepri dan Polresta Barelang. 

"Operasi dilakukan di Diskotek HH Club, Spinx, Pub dan KTV Billiar Center, Pasifik Batam, M One, Karoke Osean dan Karoke Permata. Dalam operasi barang tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba," tutur Wiyarso. 

Ke 76 orang pengunjung tempat hiburan malam yang positif menggunakan narkoba dibawa ke Polda Kepri. Wiyarso menjelaskan, pengguna narkoba tersebut akan di bina dan rehabilitasi karena tidak dutemukan barang bukti padanya untuk diproses secara hukum.

"Namun tetap kita periksa periksa untuk mengetahui dari mana asal narkoba yang diperoleh," jelas Wiyarso. 

Terpisah, Kabid Penindakan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi menambahkan, dari 76 penyalah guna yang sudah menjalani pemeriksaan di Polda Kepri sebagian sudah diserahkan ke BNNP Kepri. 

"Pengguna perempuan sudah dilimpahkan ke BNN, sementara yang laki-laki masih di Polda Kepri menjalankan serangkaian pemeriksaan," tutur Bubung. 

Sebelum ditentukan sebagai pengguna berat, sedang dan ringan, penyalahguna menjalani asesment di BNN dengan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, BNN dan tim medis. Pengguna berat akan menjalani rawat inap di BNNP Kepri dalam masa tertentu. Pengguna sedang dan ringan akan dikembalikan ke keluarga dengan catatan wajib lapor selama masa rehabilitasi rawat jalan. 

Editor: Dodo