Bentuk Panja Pengupahan, DPR Harap PP 78 Bisa Direvisi
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 28-01-2016 | 18:43 WIB
IMG_20160128_165703_1453979118010.jpg
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf saat kunker ke Batam. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih terus mengkaji Peraturan Permerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang sudah dijalankan oleh pemerintah.


Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk evaluasi PP tersebut menyusul banyaknya masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada DPR.

"Panja Pengupahan sudah berjalan. PP 78 ini perlu dievaluasi, karena menurut kami PP ini lahir dalam keterburu-buruan tanpa ada sosialisasi," kata Dede di Batam, Kamis (28/1/2016).

Dengan dibentuknya Panja tersebut, ia berharap nantinya permasalahan terkait PP No.78 tahun 2015 tersebut bisa dicari jalan keluarnya atau bisa dijadikan acuan untuk direvisi nantinya.

Dede mengatakan bahwa Komisi IX sampai hari ini belum setuju dengan penerbitan PP Pengupahan tersebut oleh pemerintah, begitu juga dengan para buruh yang masih terus menolak termasuk juga buruh di Batam.

"Kami harap hasil Panja Pengupahan nanti bisa merekomendasi untuk revisi PP Pengupahan menjadi lebih baik. Undang-undang saja bisa direvisi apalagi hanya PP," katanya.

Selain itu, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu juga menyampaikan bahwa kunjungannya ke Batam adalah membahas beberapa hal dengan para pengusaha dan juga dengan para serikat buruh.

"Kita ada dua isu datang kesini, pertama yaitu banyaknya perusahaan yang hengkang dan PHK yang kabarnya meningkat. Semua masukan sudah kita catat dan ini akan kita bahas nanti di pusat," jelasnya.

Editor: Dardani