Diringkus Polsek Sagulung, Tukang Palak Ini Sasar Remaja Pacaran
Oleh : Gabriel P. Sara
Senin | 24-08-2015 | 15:55 WIB
tukang-palak-sagulung.jpg
Tersangka TS saat diekspose kasusnya di Mapolsek Sagulung.

BATAMTODAY.COM, Batam - TS (37), pelaku curian dan kekerasan di lapangan samping SP Plaza Sagulung dibekuk jajaran Polsek Sagulung pada Kamis (21/8/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, pelaku yang merupakan warga Perumahan Taman Lestari Blok B9 nomor 24, Kecamatan Batuaji tertangkap sekitar setengah jam setelah pelaku melakukan aksinya terhadap korban yang lagi pacaran di lapangan samping SP Plaza Sagulung.

"Pelaku ini berjumlah tiga orang, yang berhasil kita amankan satu pelaku, yakni TS. Kemudian yang duanya masih DPO, mereka berhasil kabur dan berpencar saat kita datang ke lokasi," kata Chrisman, Senin (24/8/2015).

Pada memeras korban, Salah satu dari pelaku sempat mengaku anggota aparat keamanan. Namun, salah satu pelaku itu, tidak menyebutkan anggota dari satuan mana. Saat, korban menanyakan kartu anggota, pelaku itu malah marah-marah dan langsung memukul korban.

"Pelaku itu langsung memukul korban dan mengambil paksa sepeda motor dan dompet kedua korban. Salah satu korban atau pacarnya (Bella) langsung teriak maling. Warga sekitar dengar dan langsung ramai dan melaporkan kejadian itu ke sekuriti setempat," jelas Chrisman.

Mendengar korban teriak maling, ketiga pelaku tersebut langsung berpencar dan melarikan diri. Namun, nasib naas bagi TS yang berhasil tertangkap dan diamankan ke Mapolsek Sagulung.

"Kedua pelaku berhasil kabur. Satu pelaku (TS) yang berhasil kita amankan. Saat diinterogasi, pelaku ini merupakan masyarakat biasa. Dia mengakui hanya untuk modus aja. Modus untuk melancarkan aksinya tapi, modusnya itu tidak berhasil. Pada saat kejadian itu, pelaku mengakui, ia sempat mengeluarkan obeng dari dalam saku celananya dan mengancam hendak menusuk korban. Korban juga sempat melawan dan mengeluarkan ikat pinggang dan melayangkan ke tubuh pelaku," jelasnya lagi.

Atas kejadian itu, Chrisman kembali mengimbau, agar kepada pasangan mudah dan mudi untuk tidak berdua-duaan atau menghabiskan waktu liburan di tempat sepi dan gelap karena itu, bisa menjadi sasaran pelaku kriminal.

"Habiskan waktu bersama teman-teman itu jangan di tempat sepi dan kosong. Harus di tempat ramai. Itu semua untuk menghindari tindakan kejahatan dari pelaku-pelaku itu. Itu juga menjadi umpang tindakan kejahatan. Sebaiknya, di tempat terang dan ramai saja," harap Chrisman.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Dodo