Kasus Penyelewengan Sembilan Jerigen BBM Premium akan Dilimpahkan ke Polresta Barelang
Oleh : Hadli
Selasa | 25-09-2018 | 11:40 WIB
bensin-eceran.jpg
Ilustrasi penjual bensin eceran. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akan melimpahkan kasus penyelewengan 9 derigen BBM jenis premium akan ke Polresta Barelang.

"Kasus penyelewengan BBM jenis premium atas tersangka PG (49) akan dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Selasa (25/9/02018).

Warga Sagulung tersebut ditangkap setelah sebelumnya sempat viral sebuah rekaman video dugaan penyelewengan minyak premiun di jejaring soal. Rekaman tersebut memperlihatkan tersangka sedang melakukan penyalinan.

"Dari tersangka kita amankan barang bukti 9 drigjen yang rata-rata satu drigenny berisikan kurang lebih 35 liter jenis premium, serta satu unit mobil Xenia BP 1030 JR," jelas Mansur.

Tersangka, lanjutnya membeli bbm premium menggunakan mobilnya di salah satu SPBU yang ada diwilayah Sagulung. Setelahnya, dipindahkan ke drigen untuk diperjualkan kembali dalam bentuk eceran.

Keuntungan yang diraih dalam sehari berkisar Rp 100 sampai Rp 150 Ribu. Dan aksi itu sudah dilakoninya selama 6 bulan tanpa izin niaga atau usaha dari Pertamina.

"Tersangka tidak ditahan tapi kami tetao menjerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukum 3 tahun penjara," jelasnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menyampaikan, terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait kasus tersebut. "Atas informasi tersebut. Polda Kepri langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan," ucapnya.

Disebutkannya, perbuatan tersebut juga bisa membahayakan dalam prespektif keamanan dalam menempatkan dan membawa BBM. "Jika masyarakat ingin berwirausaha. Silahkan mengikuti prosedur yang sudah diatur oleh pihak Pertamina. Tidak melakukan kegiatan usaha yang tidak resmi," himbaunnya.

Editor: Dardani