Oknum Pejabat 'Maling' APBD di Disdik Lolos Verifikasi Administrasi Lelang Jabatan Pemprov Kepri
Oleh : Ismail
Kamis | 19-04-2018 | 18:52 WIB
duo_maling1.jpg
Usai diperiksa di Kejari Tanjungpinang, duo ASN Disdik Kepri, M Fansuri dan Heru, 'maling' APBD Rp782 juta ini bungkam (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Salah satu pejabat eselon III Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri yang tersandung kasus dugaan dana fiktif melalui APBD 2017, mendaftar pada lelang jabatan yang dibuka Pemprov Kepri. Bahkan, oknum pejabat tersebut diketahui lolos verifikasi administrasi dan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pejabat yang diketahui bernama Muhammad Dali dan menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Disdik Kepri, mendaftar pada posisi Kepala Dinas Pendidikan Kepri.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah, tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia menyebut, jika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, maka tidak menjadi masalah.

"Tidak masalah. Asalkan beliau memenuhi persayaratan dokumennya," ujarnya, Kamis (19/4/2018).

Mengenai rekam jejak yang bersangkutan tersandung dugaan tindak pidana korupsi atau 'maling' anggaran senilai Rp780 juta dengan modus kegiatan fiktif, Arif mengatakan, pertimbangan tersebut nantinya menjadi kewenangan Gubernur. Di mana, selain para peserta harus melalui tahapan lelang jabatan, pada akhirnya Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Sesuai aturan saja. Jika sudah memenuhi syarat, kriteria dan dokumennya. Nanti yang menentukan Gubernur sebagai PPK," katanya.

Selain Muhammad Dali, ada tiga pejabat lainnya yang dinyatakan lolos verifikasi pada posisi Kepala Dinas Pendidikan. Di antaranya, Abdul Kadir, Atmadinata, dan Muhammad Yunus.

Sebagaimana diketahui, Kejari Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana APBD 2017 di Dinas Pendidikan Kepri dengan modus kegiatan fiktif. Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejaksaan bahkan telah memerika 7 saksi, serta sejumlah pejabat yang diduga ikut terlibat.

Di antaranya, PPK M Dali, PPTK M Fansuri, Heru, serta sejumlah staf Dinas Pendidikan lainnya. Penyidik kejaksaan juga menyatakan akan memaggil dan meriksa Kepala Dinas Pendidikan, Bendahara Pengeluaran Daerah serta Inspektorat Provinsi Kepri.

"Penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi masih terus kami lakukan. Dan sebagian saksi juga sudah ada yang hingga dua kali kita panggil dan mintai keterangan tambahan," jelas Kepala Kejaksaan Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Beny Siswanto, pada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/4/2018) lalu.

Tiga kegiatan yang diduga fiktif namun dananya dibayarkan APBD 2017 Kepri itu adalah kegiatan pengadaan peralatan penunjang perkantoran Dinas Pendidikan Kepri, pembangunan rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK, serta kegiatan dana pendampingan beasiswa.

Dari Rp870 dana APBD 2017 itu, dicairkan dari Kas Daerah APBD 2017, kendati tidak pernah dilaksanakan, karena bukan menjadi skala priorotas kegiatan. Pencairan anggara tiga kegiatan yang diduga fiktif itu juga tidak sepengetahuan Kepala Dinas Kepri selaku Penggunaan Anggaran DIPA Dinas Pendidikan 2017.

Dugaan penyelewengan ini terungkap atas laporan realiasi kegiatan Dinas Pendidikan Kepri dengan total dana kegiatan DIPA Dinas Pendidikan yang tertera di APBD.

Editor: Udin