Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Diperiksa Kejari Tanjungpinang, Duo ASN Disdik Kepri 'Maling' APBD Rp782 Juta Ini Bungkam
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 27-03-2018 | 08:15 WIB
dua_asn1.jpg Honda-Batam
Duo ASN Dinas Pendidikan Kepri, M Fansuri dan Heru, menuruni anak tangga di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Duo ASN Dinas Pendidikan Kepri, M Fansuri dan Heru, enggan dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (26/3/2018) sekita pukul 18.00 Wib.

Pantauan di Kantor Kejari Tanjungpinang, kedua oknum ASN Disdik Kepri itu mendatangi kantor Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa hingga pukul 18.00 WIB. Kedua ASN ini langsung diperiksa di ruangan Kasipidsus Kejari Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanjungpinang, Noly Wijaya mengatakan kedua ASN Disdik Kepri ini diperiksa sebagai saksi.

"Tadi mereka datang sekitar Jam 10.00 Wib dan selesai jam 18.00 Wib," ujar Noly singkat kepada awak media di Kejari Tanjungpinang.

Namun saat ditanya ada berapa pertanyaan yang dilontarkan kepada kedua ASN ini,  dirinya enggan menjawab dan mempersilakan untuk bertanya langsung kepada Kasi Pidana Kejari Tanjungpinang.

"Gak enaklah saya ngomong, silakan tanya saja langsung sama Pak Benny (Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang)," katanya.

Sementara itu, Iksan Fansuri dan Heru juga menjawab silakan tanya langsung kepada Kasi Pidsus sembari  buru-buru masuk ke dalam mobil Honda HRV warna putih yang dikemudikan Iksan Fansuri.

"Tanya ke Kasi Pidsus langsung saja ya kawan-kawan," singkat Iksan Fansuri.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum ASN Dinas Pendidikan Kepri, M Fansuri dan Heru memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tekait dugaan 'maling' dana APBD 2017 sebesar Rp780 juta pada Senin (26/3/2018).

Editor: Udin