Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 5 Tersangka Pengedar Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 04-04-2018 | 16:53 WIB
ekspose-narkoba-tpi111.jpg
Polresta Tanjungpinang ekspose tangkapan narkoba. (Foto: Roland)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Dalam dua hari, Jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 5 tersangka terduga Pengedar narkoba dengan berat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,55 gram.

Kelima tersangka ini masing-masing SR (21), IP (22) dan BW (23) dengan barang bukti sabu seberat 2,95 gram yang diamankan di Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E Nomor 14 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur di Jalan Hanjoyo Putra Kota Tanjungpinang, Kamis (29/3/2018) pukul 06.30 WIB.

Selain itu untuk dua tersangka lainnya berinisial JS (42) dan SN (30) dengan barang bukti sabu seberat 1,60 gram yang ditangkap di Jalan Sei Jang Gang Gatra Kontrakan Nomor 3 Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Jumat (30/3/2018) dini hari.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah milik tersangka SR di Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E Nomor 14 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan terhadap pemilik rumah tersebut," ujar Efendri didampingi KBO Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Ipda Farid dan Humas Polres Tanjungpinang Iptu Rahmadani di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (4/4/2018).

Lebih lanjut Efendri menjelaskan, saat dilakukan penggerebakan di rumah tersangka SR ditemukan tiga orang tersangka lain. Namun pada polisi mengetuk pintu rumah itu, kemudian tersangka membuka pintu.

"begitu dibuka oleh tersangka, anggota langsung melakukan penggerebekan dan melihat di dalam kamar ada dua orang laki-laki masing-masing tersangka IP dan BW. Kemudian ditemukan 4 paket kecil narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Dilanjutkan, dua tersangka yang berinisial JS dan SN diamankan juga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan sabu.

"Kemudian ditangkap tersangka JS dengan barang satu paket kecil dan selanjutnya melakukan pengembangan kita berhasil mengamankan tersangka SN kita melakukan penangkapan," paparnya.

Atas perbuatan kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Yudha