KPK Tak Perlu Gembar-gembor Seperti Kaleng Rombeng
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-03-2018 | 09:00 WIB
Masinton-Pasaribu22.jpg
Politisi PDIP Masinton Pasaribu

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengktitik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo lantaran menggembar-gemborkan rencana penetapan tersangka calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018.

"Harusnya kalau mau tersangkakan, tersangkakan saja. Tidak perlu gembar-gembor. Saya bilang kayak kaleng rombeng ," kata Masinton dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Anggota Komisi III DPR ini menilai, langkah Agus yang mengungkap rencana penetapan tersangka tersebut kurang elegan. Seharusnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK bisa bekerja dalam senyap. Ia mencontohkan kerja lembaga antirasuah yang ada di Hongkong.

"Di Hongkong tidak rempong begini. Komisi anti-korupsi Hongkong itu kalau mau mengumumkan tersangka tidak pernah di-publish. Ini baru akan saja sudah di-publish, sementara ada momen politik," kata Masinton.

Ia juga menilai, seharusnya jika calon petahana yang tersangkut kasus korupsi, KPK bisa menyelidikinya jauh-jauh hari sebelum Pilkada berlangsung.

Menurut dia, tidak heran KPK dituduh politis karena menjerat kepala daerah yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada.

"Kan pertanyaannya, ke mana KPK kemarin selama lima tahun? Kenapa kok baru sekarang? Itu kan baru pertanyaan. Kecuali OTT (operasi tangkap tangan), itu hal berbeda," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa KPK akan mengumumkan sejumlah calon kepala daerah yang akan segera ditetapkan menjadi tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pun mengimbau agar KPK menunda segala proses hukum terhadap para calon kepala daerah untuk menghindari kegaduhan politik.

Meski demikian, KPK tetap melakukan pengusutan korupsi calon kepala daerah dan mengumumkan tersangka sebelum pelaksanaan pilkada. Jumat (16/3/2018) kemarin, KPK mengumumkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

Editor: Surya