Dwi Ria Latifa Sosilasikan UU Pemilu Kepada Pelajar SMK Kemilau Bangsa
Oleh : Romi Chandra
Senin | 18-12-2017 | 16:02 WIB
Dwi-Latifa-Pelajar1.gif
Anggota Komisi III DPR RI Dwi Ria Latifa foto bareng siswa dan guru SMK Plus Kemilau Bangsa. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi III DPR RI Dwi Ria Latifa sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu di SMK Plus Kemilau Bangsa, Komplek Stevonica Tiban III Batam pada Senin (18/12/2017).

Dwi Ria Latifa mengatakan, siswa tingkat SMK maupun SMA akan memasuki usia 17 tahun, yang nantinya sudah memiliki hak pilih. Sehingga perlu memahami tentang pemilu dan undang-undang yang mengaturnya.

"Sekarang ada umur mereka yang sudah 17 tahun dan umurnya 16 tahun, sehingga hak pilih sebentar lagi akan dimiliki. Jadi, jika nanti dilakukan Pemilu, mereja sudah memhami haknya," ungkap Dwi.

Dengan memahami hal tersebut, diharapkan bisa memupuk generasi muda untuk berpartisipasi untuk kemajuan bangsa.

"Ini merupakan bagian dari tugas saya sebagai anggota DPR RI Dapil Kepri. Ke depan mereka bisa menjadi penerus bangsa yang sukses, jika sejak dini sudah memahami banyak hal," terangnya.

Editor: Yudha