Lahan Kebun Karet PT KJJ Dibatasi Bupati Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 12-04-2016 | 09:50 WIB
pembibitan_karet.jpg
Ilustrasi pembibitan karet. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris bersikap atas penolakan warga terkait pembukaan kebun karet oleh PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di atas lahan seluas 4 hektar milik warga Jemaja.

Abdul Haris mengatakan, dirinya sempat tercengang melihat warga yang bekerja untuk pihak perusahaan memindahkan bibit karet ke dalam polybag. Untuk itu, dirinya telah menyampaikan kepada salah seorang koordinator lapangan, bahwa tidak ada lagi pelebaran lahan.

"Ini sudah terlanjur, warga telah bekerja untuk pihak perusahaan. Kita tadi sudah berbincang dengan salah satu perwakilan pihak perusahaan, agar tidak ada lagi pelebaran lahan, cukup mereka mengelola yang telah disewa. Hak dan kewajiban mereka juga harus dibayar pihak perusahaan," katanya, Senin (11/04/2016).


Haris menegaskan lagi, pihak perusahaan tidak akan diberi izin untuk membuka lahan seluas 3.605 hektare tersebut. Sebab lahan itu adalah lingkungan hidup masyarakat Jemaja yang tidak bisa digundulkan dan hutan harus dilindungi sebagai paru-paru dunia serta sumber air masyarakat. Pihaknya pun meminta perusahaan agar menghormati masyarakat yang kontra agar tidak ada terjadi keributan.

"Kita harus memperhatikan masyarakat, sebab hutan itu adalah sumber mata air, bila itu digundulkan masyarakat akan menjadi kesulitan akan kebutuhan primer itu. Saya minta juga kepada pihak perusahaan harus memperhatikan dan menghormati pihak yang kontra, saya tidak mau dengar ada keluhan terkait perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, koordinator lapangan pihak perusahaan, Husin mengatakan, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 31 Maret lalu. Untuk melakukan pekerjaan tahap awal perkebunan karet yang diperkirakan selesai enam hari ke depan.

"Tahap awal ini sudah berlangsung sejak 31 Maret lalu, dan total pekerja berkisar 400 orang dengan upah Rp 97.000 per harinya, dengan tempo bekerja tujuh jam," ujarnya.

Husin menjelaskan bahwa lahan seluas empat hektare tersebut adalah milik warga Jemaja yang telah disewa oleh pihak perusahaan serta telah diaktenotariskan dengan jangka waktu selama sepuluh tahun. Mengenai izin, pihaknya masih meminta petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Lahan seluas empat hektare itu, kita rencanakan untuk menanam 120.000 batang pohon karet. Sedangkan untuk masalah izin, kita masih menunggu petunjuk dari instansi terkait Pemkab Anambas," jelasnya.

Editor: Dardani