9 Berkas ASN Anambas Tersandung Kasus Korupsi Telah Disampaikan ke BKN
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 31-05-2018 | 16:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sembilan berkas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Anambas yang terlibat kasus tindak pidana korupsi sudah sampai ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal tersebut merupakan koordinasi Pemkab Anambas dengan BKN terkait pemberhentian ASN yang terjerat pidana korupsi.

"Kami sudah berkoordinasi ke BKN. Usulan pengajuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat sudah disampaikan kepada Bupati," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Anambas, Linda Maryati, Kamis (31/5/2018).

Linda mengakui, acuan pemberhentian ASN mantan koruptor yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 87 dan 88.

"PNS/ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Meskipun hanya dipenjara 6 bulan tetap diberhentikan," jelasnya.

Linda juga menyinggung, ada dilema terkait pemberhentian ASN mantan napi korupsi. Pasalnya, ada pertimbangan sosial namun aturan juga harus dijalankan.

"Untuk itu Pak Bupati memerintahkan kami intens koordinasi dengan BKN maupun Menpan-RB. Nanti, orang BKN akan kita undang ke Anambas untuk menjelaskan aturan itu. Dan itu penentuan SK pemberhentian," terangnya.

Editor: Yudha