PPNS Perdagangan Masih Kurang di Tingkat Pusat dan Daerah
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 04-10-2017 | 09:14 WIB
ekspos-Mikol.jpg
Dandin 0315/Bintan (kiri) Letkol Inf Arif Suseno, Dirjen PKTN Kemendag Syahrul Mamma (tengah), Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Baskoro (kanan). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Direktorat Tertib Negara (PKTN), Syahrul Mamma mengakui masih kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik itu di pusat maupun di tingkat daerah.

Hal ini bisa dilihat masih maraknya penyelundupan barang-barang ilegal yang baru-baru ini terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

"Bukan hanya di sini saja keterbatasan PPNS di setiap Kabupaten/Kota kekurangan, ini sama halnya dengan keterbatasan PPNS di pusat," ujar Syahrul Mamma saat melakukan press rillis pelimpahan barang bukti ribuan Mikol ilegal di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Bintan, Selasa (3/10/2017).

Menyikapi maraknya penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, pihaknya berkoordinasi dengan Kordinator Pengawas (Korwas) seperti
Korwas PPNS di Bareskrim, Polda, Polres termasuk PPNS yang ada di Disperindag.

"Untuk itu mari kita bersama-sama berkerja untuk melakukan pengawasan penyelundupan barang-barang yang masuk ke Indonesia," katanya.

Sebagaimana diketahui dari hasil pengawasan yang dilakukan PKTN yang berkerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Bintan serta didukung oleh informasi dari Komado Distrik Militer 0315/Bintan terhadap adanya importasi minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin impor, ditemukan kurang lebih 1.000 karton mikol dengan kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

Selain itu juga diketahui, beberapa waktu lalu penyelundupan terhadap 20 ribu botol mikol yang disimpan dalam 1.933 kotak melalui pelabuhan Kijang ke Jakarta juga berhasil digagalkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Jumat (25/8/2017).

Impor minuman beralkohol diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, di mana setiap importir minman beralkohol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor mikol.

Selain itu dalam Peraturan Menteri tersebut diatur juga mengenai peredaran dan penjualan mikol.

Terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh PPNS Perdagangan Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN. Selanjutnya PPNS-DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Editor: Gokli