Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mikol Tangkapan Kodim 0315/Bintan Ditingkatkan ke Penyidikan

PPNS Kemendag belum Tetapkan Pemilik Ratusan Kardus Mikol Ilegal Jadi Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-10-2017 | 19:14 WIB
gudang-miras-Ahong.gif Honda-Batam
Barang bukti ratusan mikol impor seludupan yang disidik PPNS Dirjen Perdagangan Pusat (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus ratusan kardus minuman beralkohol (Mikol), yang diamankan Kodim 0315/Bintan dari gudang di Gang Putri Balqis 3, Jalan DI Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang pada Senin (18/9/2017) sore, masih terus bergulir.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementeriaan Perdagangan pun telah meningkatkan status hukum kasus mikol milik Ahong, sebelumnya ditulis Ahang, ini ke penyidikan, meski belum menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.

Kepala Dirjen PKTN Kemendag RI, Syahrul Mamma, menjelaskan, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti tindak pidana perdagangan dalam penanganan proses hukum 100 kardus mikol tersebut, sehingga ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, hingga saat ini, PPNS PKTN belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus perdagangan mikol tersebut.

"Proses hukumnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan, saksi sudah diperiksa, tapi untuk tersangka kami tetapkan setelah pemeriksaan sejumlah saksi," ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (3/10/2017).



Dari penyidikan yang dilakukan, tambah syahrul Mamma, terduga pelaku pemilik dan penyimpan 100 kardus mikol dari berbagai jenis yang diamankan TNI-AD di gudang milik Ahong di Km 7 Tanjungpinang itu, tidak memiliki izin Impor Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) dari pemerintah.

"Saat diamankan tidak ada satu dokumen, PIB dan invoice serta Surat Izin Perdagangan, IT-MB. Selain itu, barang 100 kardus mikol diamankan di luar bonded zone atau di darat," ujarnya.

Dari data Kementerian Perdagangan, tambah Syahrul, selama 2017 ada 16 perusahaan yang memiliki Izin Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) di Indonesia, dan untuk di Kepri hanya ada satu pemilik izin IT-MB, yakni di Batam.

"Atas dasar itu, untuk proses projustisianya, proses penyidikan akan terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi dan pemilik gudang," jelasnya.



Atas perbuatannya, pemilik minuman dinyatakan telah melanggar Peraturan Menteri Perdagang nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol serta pasal yang dilanggar 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Untuk tindak lanjut penyidikan, saat ini barang bukti 100 kardus mikol ilegal sudah disita berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan, guna dilakukan penyidikan dalam rangka penegakan hukum hingga menjadi efek jera terhadap importasi ilegal," pungkasnya.

Editor: Udin