APBD Defisit Terus, Pemko Tanjungpinang Bentuk Forum CSR
Oleh : Habibi Khasim
Kamis | 28-09-2017 | 08:00 WIB
Lis-Darmansyah-oke2.gif
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang Baru akan membentuk tim Forum Coorporate Sosial Responsibility (CSR) Badan Usaha Kota Tanjungpinang, Selasa (26/9/2017) lalu.

Itu dilakukan setelah masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Syahrul habis dan beberapa kali APBD mengalami defisit. Padahal, aturan yang mengatur tentang dana CSR dan pengelolaannya telah berumur puluhan tahun.

Untuk diketahui, Penko Tanjungpinang membentuk forum CSR bertujuan agar dana dari perusahaan baik ittu BUMN maupun pihak swasta tersebut dapat membantu pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Setelah terbentuk, forum ini nantinya akan mengkoordinir pelaksanaan program Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSL) yang berada di Kota Tanjungpinang.

Terkait aturan tentang kewajiban perusahaan baik itu BUMN dan swasta menyarkan dana sosial kepada masyarakat, itu telah terbentuk sejak tahun 2001. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian ada juga Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana setiap perusahaan penanaman modal memiliki tanggungjawab melekat untuk menciptakan hubungan serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Ada juga Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang terbaru, Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Forum Tanggungjawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/12/2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Pemko sendiri baru mengeluarkan Peraturan Wali kota (Perwako) tentang aturan tersebut pada tahun 2016, yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan di Kota Tanjungpinang.

Menurut Lis, pembentukan forum CSR yang berpedoman dengan aturan-aturan tersebut adalah karena sulitnya membangun daerah hanya mengandalkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanjda daerah (APBD) kota Tanjungpinang. Akhirnya, Lis berfikir untuk menyerap dana CsR dari beberapa perusahaan di Tanjungpinang untuk membantu pembangunan.

"Pembentukan forum CSR merupakan salah satu langkah serta upaya guna mengoptimalkan fungsi CSR sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah yang didukung infrastruktur, kepariwisataan, ekonomi pembangunan dan budaya daerah," papar Lis Darmansyah, saat memimpin Rapat Koordinasi CSR, di Ruang Rapat Kantor Bappelitbang, Selasa (26/9/2017).

Karena,lanjut Lis, sulit rasanya kalau membangun daerah hanya mengandalkan APBD. Melalui kemitraan pemerintah dengan BUMN dan sektor swasta, maka kita bisa membantu masyarakat dan akan mempercepat laju pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Editor: Dardani