Tahun ini, BPN Kepri Targetkan 44 Ribu Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL
Oleh : Ismail
Rabu | 27-09-2017 | 16:37 WIB
Kebid-TU-BPN-Kepri,-Mohammad-Tamzil.gif
Kepala Bidang Tata Usaha BPN Kepri, Mohammad Tamzil (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau menargetkan, pada tahun 2017 ini menerbitkan sebanyak 44 ribu sertifikat bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL ini merupakan pengganti program Prona, yaitu program sertifikat gratis dari BPN ke masyarakat.

Kepala Bidang Tata Usaha BPN Kepri, Mohammad Tamzil, mengungkapkan bahwa secara nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengusulkan 5 juta bidang tanah yang akan didata, selanjutkan dibuatkan sertifikat gratis oleh masing-masing BPN setempat di daerah. Mengacu dari hal tersebut, dalam hal ini BPN Kepri menargetkan akan menerbitkan 44 ribu pada tahun 2017 ini.

"Mulai Januari kemarin sudah menerbitkan 4 ribu sertifikat. Jadi, target kita sekitar 40 ribu sertifikat," katanya saat dijumpai di Kantor BPN Kepri, Jalan Brigjen Katamso, Rabu (27/9/2017).

Ia memaparkan, 40 ribu target penerbitan sertifikat gratis tersebut, hanya lima Kabupaten di Kepri saja. Yakni, Batam sebanyak 11.120, Natuna 7 ribu, Tanjungpinang 4 ribu, sementara Bintan dan Karimun masing-masing 8.940.

"Kalau untuk Lingga dan Anambas sudah termasuk 4 ribu yang sudah dijalankan mulai Januari lalu," tukasnya.

Untuk pembiayaan PTSL, terang Tamzil, sebagian biayanya ditanggung oleh APBN dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPN masing-masing daerah. Antara lain meliputi pengumpulan data yuridis, pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan SK pengesahan dan penerbitan sertifikat.

"Sementara untuk pajak perolehan hak BPHTB dan PPN tetap menjadi tanggungan masyarakat," ujarnya.

Mantan Kepala BPN Natuna ini juga menambahkan, program PTSL ini sangat membantu masyarakat dalam mengurus dan memperbaharui sertifikat tanah. Tujuannya adalah mempertegas kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membuat program pengurusan sertifikat tanah secara gratis.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau, agar masyarakat Kepri yang hendak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL, dapat mendatangi langsung Kantor BPN di masing-masing daerah. Di sana, pihaknya akan memberikan penjelasan serta pelayanan mengenai pengurusan sertifikat melalui program PTSL.

Editor: Udin