Setubuhi Anak Kandung 24 Kali, Juli Lodewjyk Dihukum 14 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 26-09-2017 | 18:03 WIB
16-20-11-16-27-33-Pemerkosa-anak-kandung.gif
Juli Lodewjyk (41), ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Bunga (15) hingga 24 kali ini, dihukum 14 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Juli Lodewjyk (41), ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Bunga (15) hingga 24 kali ini, akhirnya dihukum 14 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduard Sihaoloho SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota, Awani Stiyowati SH dan Monalisa Siagian SH? di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/9/2017).

Dalam putusannya, Eduart menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, yang dipandang dilakukan terdakwa secara berkelanjutan, sebagaimana melangar Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar Eduart.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya M Indra Kelana SH menyatakan menerima dan mengaku bersalah atas seluruh perbuatannya. Meskipun putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Gustian Juanda Putra, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, mengatakan bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya pertama kali di rumah adik kandungnya sendiri di Batam, pada saat itu terdakwa satu kamar dengan korban, sekira bulan November 2016 pukul 00:00 WIB lalu.

Sejak kejadian itu, keesokan malamnya di tempat yang sama, terdakwa malah ketagihan dan kembali melakukan perbuatan persetubuhan itu lagi. Mendengar permintaan itu korban pun menurutinya karena merasa takut kepada terdakwa.

Tiga hari berikutnya, setelah pulang dari Batam, terdakwa kembali melakukan perbuatan hina yang keempat kalinya tersebut. Lebih hinanya lagi, terdakwa melakukan persetubuhan itu pada saat istri dan anaknya tidur dalam satu ranjang. Tetapi karena istri terdakwa sudah tertidur pulas, perbuatan hina itu tidak diketahui oleh sang istri, di Jalan Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang.

Perbuatan hina yang kelima kali hingga ke-13 terus berlanjut di rumahnya sendiri, sampai korban lupa dan tidak ingat lagi kapan waktu kejadiannya," ungkapnya.

Pada perbuatan yang ke-14 sampai ke-19, terdakwa melakukan persetubuhan itu di rumah orang tuanya (rumah nenek korban) yang berada di KM 8 Tanjungpinang. Hanya saja, korban sempat mencoba melawan, namun pelaku kerap mengancamnya sehingga perbuatan itu terus berlanjut.

Persetubuhan itu terus berlangsung, di mana perbuatan yang ke-20 kali dilakukan oleh terdakwa dengan mengajak korban ke sebuah penginapan di dekat Bandara RHF Tanjungpinang," ucapnya.

Selanjutnya, perbuatan yang ke-21 hingga ke-24 kalinya, dilakukan di rumahnya sendiri yang terdapat di Gudang Minyak Kota Tanjungpinang. Saat kejadian terakhir itulah, ibu korban mengetahui dan menanyakan kepada korban, sehingga korban mengakui kalau dirinya sudah sering diajak untuk melakukan hubungan suami istri.

Editor: Udin