Korpri Tanjungpinang Canangkan Program Rumah Subsidi untuk ASN
Oleh : Habibie Khasim
Selasa | 19-09-2017 | 16:26 WIB
taman-imperium-di-Karimun.gif
Fasilitas umum Taman Imperium di Karimun ini awalnya didesain untuk melengkapi perumahan PNS di Karimun. Namun belakangan satupun fasilitas yang ditawarkan tidak terbukti sama sekali (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Korpri Kota Tanjungpinang mencanangkan program tabungan untuk pembelian rumah sibsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Korpri sendiri bekerja sama dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) untuk mewujudkan program tersebut.

Jadi, Bapertarum-PNS, Selasa (19/9/2017) memberikan sosialisasi tentang program sejuta rumah yang dicanangkan Pemerintah Pusat yang juga berhubungan dengan program yang dicanangkan oleh Korpri tersebut.

Dengan pencanangan program itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, sangat mengapresiasi Korpri atas kepeduliannya kepada ASN di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dia mengharapkan, program tersebut benar-benar dapat memberikan kemudahan bagi ASN untuk mendapatkan rumah.

"Bapertarum yang bekerja sama dengan PT Sinar Bahagia Grup, akan memberi kemudahan bagi ASN Pemko Tanjungpinang untuk memiliki rumah," kata Lis Darmansyah kepada para ASN.

Dengan dicanangkannya program rumah subsidi ini, Lis ingin ASN bisa memanfaatkannya, agar pada masa pensiun nanti, para ASN sudah memiliki rumah sendiri, terutama bagi ASN yang hingga hari ini masih menyewa rumah.

"Program rumah subsidi ini adalah solusi bagi ASN yang ingin membeli rumah, jadi manfaatkanlah layanan dari Bapertarum ini," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Devisi III Bapertarum, Totok, menjelaskan bahwa Bapertarum berdiri atas dasar gotong royong dari seluruh ASN. Program rumah subsidi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, di mana dalam Undang Undang ini Bapertarum akan berafiliasi seperti PT Askes yang berafiliasi menjadi BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut dikatakannya, Bapertarum bertujuan untuk membantu ASN dalam hal uang muka KPR dan memberi sebagian upah tukang yang akan membangun rumah di atas tanah sendiri. Syarat yang ditetapkan untuk program rumah subsidi ini adalah PNS aktif yang sudah bekerja selama 5 tahun dan belum memiliki rumah, serta PNS yang secara aktif tidak memanfaatkan program ini akan diberikan pengembalian tabungan pada saat pensiun.

Untuk penyediaan perumahan ini nantinya, tentu perlu bersinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bapertarum melalui PT Sinar Bahagia Grup memiliki fungsi sebagai developer dan memberikan bantuan uang muka KPR kepada ASN yang ingin memiliki rumah.

"Karena itu, PT. Sinar Bahagia Grup dipercaya menjadi developer sekaligus mempromosikan rumah subsidi ini kepada ASN Pemko Tanjungpinang. Untuk Lokasi perumahan yang di bangun PT Sinar Bahagia Grup berada di Jalan W.R Supratman, Km.18 yaitu Perumahan Permata Galaxy," ucapnya.

Editor: Udin