Ini Penyebab Kelangkaan Cabe di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-09-2017 | 08:50 WIB
kasat_pinang.jpg
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sosialisasi regulasi yang belum baik kepada pelaku usaha secara, menyababkan sejumlah pasar tradisional di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan ?belum mendapatkan pasokan cabe.

 

Penyebabnya, ?karena terkendala surat pendistribusian dari Kantor Karantina Kota Batam menuju Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mengungkapkan, kronologis terjadinya regulasi distribusi cabe yang sempat belum tersalurkan ke para pelaku.

Itu terjadi karena ada perbedaan manifes barang yang terdapat pada manifes barang yang diangkut menggunakan kapal ke Plantar KUD Tanjungpinang, berbeda jumlah barangnya.

Baca: Cabe Mendadak Langka Di Pasar Tradisional Barek Motor Kijang

"Saat dilakukan pengecekan oleh anggota Sat Reskrim ada perbedaan manifes jumlah barang ?dengan manifes yang ditunjukan oleh kru kapal pengangkut cabe tersebut, contohnya jumlah seluruh barang yang ada sebanyak 216, tetapi dalam dokumen manifest hanya 160?," ungkap Dwihatmoko saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (18/9/2017).

Dia menjelaskan, karena pihaknya tidak berkompeten di bidang tersebut kemudian polisi sendiri berkoordinasi dengan kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang, setelah berkoordinasi hasilnya adalah ini tidak ada surat karantina dari Batam untuk disalurkan ke kota Tanjungpinang.

"Sertifikat pelepasan asli (KT 9) dari karantina pertanian dari Bandara Hangnadim wilayah Kerja Batam, dimana sebelum melintaskan ke Tanjungpinang seharusnya dilengkapi dengan sertifikat pelepasan (KT 12) dari karantina wilayah Batam pelabuhan Punggur,namun kenyataannya tidak dilengkapi, tetapi bila tidak dilengkapi dapat periksa oleh Karantina Tanjungpinang dan dilengkapi sertifikatnya di Plantar Dua," paparnya.

Sertifikat surat pelepasan dari Batam yang dibutuhkan dan tidak ada bagi mereka, jadi kalau masalah itu bukan pidana tetapi pelanggaran, teknisnya itu bermacam-macam bisa sebelum mereka masukan barang itu, mereka melaporkan ke Karantina Tanjungpinang atau sebaliknya.

"Suratnya hanya sampai di Bandara Hadim, seharusnya sebelum sammpai ke Tanjungpinang ada surat pelepasan dari Karantina Batam ke Tanjungpinang," ungkapnya.

Menurutnya, permasalahan ?regulasi yang belum tersalurkan kepada palaku usaha secara menyeluruh , telah terselesaikan dan pasokan cabe yang sempat tertunda sudah disalurkan ke para pelaku usaha yabg ada di Tanjungpinang maupun yang ada di Kabupaten Bintan.

"Jadi itu hanya permasalahan pelanggaran saja, tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, "pungkasnya.

Editor: Dardani