Pengajuan Dua Cawagub Kepri Bertentangan dengan Tatib
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-09-2017 | 08:38 WIB
kursi_kosong.jpg
Ilustrasi perebutan kursi kekuasaan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pengajuan dua nama calon Wakil Gubernur Kepri, Isidanto dan Agus Wibowo, bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 sampai ayat 3 Peraturan DPRD Kepri tentang Tata Cara Pemilihan Wakil Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021.

Namun, meski bertentangan dengan Tatib, Panitia Pemilihan Wakil gubernur (Panlih-Wagub) DPRD Kepri, menyatakan akan tetap melaksanakan seleksi dengan agenda verivikasi administrasi dokumen persyaratan Cawagub Kepri, Isdianto dan Agus Wibowo.

"Verifikasi administrasi, sebagaimana yang telah dijadwalkan Panlih akan tetap dilaksanakan. Mengenai apakah benar dua nama yang diajukan Gubenur hasil usulan 5 parpol pengusuang yang ditetapakan dengan keputusan dan berita acara kesepakatan, nanti akan kami lihat," ujar Ketua Panlih Wagub Kepri, Hotman Hutapea, kepada wartawan di DPRD Kepri, Senin (18/9/2017).

Seharusnya, sesuai dengan BAB IV Pasal 6 ayat 1-4 Tahapan pelaksanaan Pemilihan Peraturan DPRD Tentang Tatacara pemeilian wakgub Kepri sisa masa jabatan 2016-2021, pada bagian satu Pengusulan Calon, dikatakan, Gubernur menyampaikan 2 Nama calon wakil Gubernur epada DPRD sebagai mana usulan Partai Politik/gabungan Partai Politik.

Pada ayat 2, usulan partai pengusung ?sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tertulis ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris masing-masing parpol pengusung dan disertai dengan dengan surat Keputusan atau rekomendasi dari masing-masing Pimpinan parpol tingkat pusat.

Pada ayat 3 kembali ditegaskan, usulan partai pengusung, sebagaimana dimaksud ayat 2, dibuktikan dengan melampirkan berita acara Kesepakatan Parpol gabungan parpol pengusung.

Dan pada ayat 4 pasal Peraturan DPRD tentang Tatib Pilwagub ini juga dikatakan, Penyampaiaan 2 nama calon wagub Kepri, sebagai mana dimaksut ayat 1 disertai dengan Penyampaiaan Kelengkapan dokument persyaratan calon wakil gubernur.

Ketua Panlih Cawagub Kepri, Hotman Hutapea mengatakan, kendati dalam berkas dua cawagub Kepri yang telah diajukan Gubernur ke DPRD, tidak ada surat kesepakatan dan berita acara dari 5 partai pengusung, nantinya akan ada. Yaitu, ketika Panlih memanggil dan memperifikasi administrasi pencalonan kepada Isdianto dan Agus Wibowo.

Masih kata Hotman, Selain mempertanyakan dokument persyaratan administrasi yang kurang, Panlih Pilwagub DPRD Kepri, juga nantinya akan mempertanyakan, Berita acara dan kesepakatan tertulis 5 Parpol pengusung, kepada masing-masing calon.

"Jika kurang lengkap, akan kami kembalikan ke Parpol pengusung melalui Gubernur," lanjutnya.

Panlih Pilwagub DPRD Batal Panggil Isdianto dan Agus Wibowo

Selain itu, Panlih Pilwagub DPRD Kepri mengatakan, Senin,(18/9/2017) kemarin, pihaknya batal memanggil dua Cawagub Kepri. Alasan Panlih, masih ada hal administrasi surat penyataan calon wakil gubernur yang harus dikonsultasikan dengan KPU.

"Karena ada penafsiran berbeda terhadap, 6 Surat Pernyataan yang harus dibuat Calon Wagub, Apakah harus dibuat 6 atau cukup hanya satu, maka kami perlu konsultasi ke KPU, karena persyaratan tersebut mengacu pada PKPU Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur," ujar Hotman.

Setelah melakukan Konsultasi ke KPU terhadap Surat Pernyataan Calon itu, selanjutnya Panlih Pilwagub DPRD, baru menjadwalkan pemaggilan pada dua calon, agar mempersentasekan kelengkapan dan kekurangan syarat dan dokumen atdministrasi yang harus dipenuhi.

Editor: Dardani