Akta Kematian Masih Dianggap Sepele, Jumlah Penduduk Tanjungpinang Simpang Siur
Oleh : Habibi
Senin | 18-09-2017 | 14:02 WIB
Kadisdukcapil-Tpi-Irianto11.gif
Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang, Irianto mengatakan bahwa hingga tahun 2017 masih banyak masyarakat yang menganggap sepele tentang pembuatan akta kematian.

Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang mengabaikan pembuatan akta kematian setelah anggota keluarganya meninggal dunia. Padahal, pembuatan akte kematian sangat penting bagi pemerintah, guna update jumlah penduduk. Alhasil, jumlah penduduk saat ini masih simpang siur alias belum mendapatkan jumlah aslinya.

Dibandingkan dengan akta kelahiran, kata Irianto, pembuatan akta kematian masih sering diabaikan oleh masyarakat. Padahal kegunaan kedua akta ini sebagai acuan Pemerintah untuk menentukan penambahan dan pengurangan jumlah penduduk, khususnya di Tanjungpinang.

"Simpang siur yang terlalu juga tidak, hanya saja patokan kita masih dari jumlah anggota keluarga di Kartu Keluarga. Kalau masalah kelahiran baru, bisa kita update karena pembuatan akte kelahiran sudah semakin meningkat. Tapi untuk kematian yang memang agak susah, karena kesadaran masyarakat masih kurang," tutur Irianto saat diwawancarai, Senin (18/9/2017).

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang ini mengakui bahwa saat ini data penduduk di Tanjungpinang belum akurat. Dan memang, jarang daerah yang dapat mengakuratkan data kependudukan. "80 persen keakuratan data tersebut sudah hebat," katanya.

Akan tetapi, kata dia, untuk sekarang ada beberapa kelompok masyarakat yang sadar, karena telah disosialisasikan. Bahkan, kata dia, Disdukcapil pernah menerbitkan 5 surat kematian untuk satu keluarga, karena mereka baru membuat surat kematian.

"Jadi untuk dipahami, Disdukcapil itu punya data base baik itu kelahiran maupum kematian. Nah, untuk pengurangan jumlah penduduk, di data base ino harus dimasukkan nomer akte kematian, maka si fulan akan terhapus otomatis dari data base. Namun, jika tidak dibuatkan akte, maka tidak akan terhapus data itu, padahal si fulan sudah meninggal, tapi masih disebut penduduk aktif," terang Irianto.

Maka dari itu, Irianto mengimbau semua pihak untuk membantu pemerintah. Caranya dengan membuat akte kelahiran ketika anak lahir dan membuat akte kematian ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Editor: Yudha