Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Peracik Ekstasi di Kos-kosan
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 08-09-2017 | 18:26 WIB
Wakapolres-ekspos-ekstasi.gif
Saat ekpose, Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah didampingi Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Djais dan KBO Satres Narkoba, Ipda Farid (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang peracik narkoba jenis pil ekstasi di tempat yang berbeda. Diduga, pil ekstasi racikannya akan diedarkan di Tanjungpinang.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial TM (37) yang diamankan di Kos-kosan Sentosa kamar 307, Jalan Bakar Batu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Senin (4/9/2017) pukul 15.30 Wib.

Hasil pengembangan dari TM, polisi berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial MRH (30), di pinggir Jalan Bakar Batu, depan Kos-kosan Sentosa, Senin (4/9/2017) pukul 21.00 Wib.



Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki yang diketahui meracik pil ekstasi di dalam kos-kosannya. Setelah itu, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.

"Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TM beserta alat pembuatannya dan 15 paket pil ekstasi dengan berat 16,22 gram," ujar Andi, yang didampingi oleh Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Moh Djais dan KBO Satres Narkoba Ipda Farid, saat melakukan ekspos Jumat (8/9/2017).

Selain mengamankan pil ektasi, polisi juga mengamankan dua paket sedang berisi serbuk warna coklat diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, dengan berat 20 gram, serta tiga paket kecil berisi serbuk warna coklat diduga jenis ekstasi seberat 0,85 gram.

"Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu bundel plastik transparan yang dibungkus kotak kacamata, satu buah martil/ palu warna hitam, satu buah tang, satu buah pipa stainles (pencentak pil ekstasi) dan satu buah tutup botol. Diketahui alat-alat ini digunakan untuk meracik pil ekstasi," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka, ditangkap lah seorang berinisial MRH (30). Saat ditangkap, tersangka ini membawa tas ransel yang sudah diawasi oleh polisi.



Setelah anggota memperkenalkan diri dari kepolisian, tersangka ini membuang sebuah kantong plastik putih ke pinggir jalan dekat pohon. Bahkan saat polisi menanyakannya, tersangka tidak mengakui dan sempat melakukan perlawanan.

"Setelah dibuka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, di dalam kantong plastik ditemukan dua buah sarung tangan kain warna hitam yang saling menyatu yang isinya adalah satu paket besar berisi serbuk yang diduga serbuk racikan pembuat pil ekstasi seberat 107,27 gram, satu buah sendok makan, sendok yang terbuat dari pipet plastik dan dua unit handphone," ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang.

"Dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Editor: Udin