Diduga Pemilik Ratusan Kosmetik Ilegal Kabur saat Digerebek Balai POM Batam
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 06-09-2017 | 18:02 WIB
BPOM-sidak-gudang-kosmetik-di-TPI.gif
BPOM Kepri menggelar operasi gabungan bersama Polda Kepri, Kodim 0315/ Bintan, Kejati Kepri, Satpol PP Provinsi dan Dinkes Kepri, terlihat sedang mengecek satu per satu item dari kosmetik yang diduga ilegal (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemilik ratusan item merek kosmetik yang diketahui seorang laki-laki, saat dilakukan penggerebekan kabur setelah melihat BPOM Batam melakukan operasi razia gabungan.

"Saat kita datang, salah satu pegawai BPOM melihat ada seorang laki-laki kabur dari dalam rumah, tetapi tidak sempat mengamankan pelaku yang diduga pemilik gudang ini," ujar Kepala Balai POM Batam, Alex Sander, saat ditemui di TKP, Rabu (6/9/2017) pukul 15.00 Wib.

Saat itu pihaknya bersama-sama dengan pihak terkait berserta RT setempat, langsung melakukan pendobrakan terhadap gudang tersebut.

"Kita langsung dobrak gudang itu dan dilakukan pemeriksaan, ternyata kita temukan ratusan item merek kosmetik ilegal di gudang itu," katanya.

Dari hasil penyelidikan pihaknya, diduga pemilik gudang ini berinisial W, salah satu pemilik toko penjualan alat-alat kosmetik yang sebelumnya sudah lama pihaknya pantau.

"Sebelumnya kita juga sudah menggerebek salah satu toko kosmetik yang bernama Elise di daerah Bakar Batu, dan setelah kita cek, karung yang digunakan untuk pembungkus pag-pag kosmetik ini tertera nama pemilik toko tersebut," ungkapnya.

Mengetahui itu, saat ini pihak Balai POM Batam sedang mendatangi pemilik gudang ini untuk dapat dihadirkan di gudang itu untuk memastikan apakah barang tersebut benar milik mereka. "Saat ini pegawai sedang mendatangi terduga pemilik gudang ini," katanya.

Untuk sementara ini, terduga pemilik ratusan kosmetik ini melanggar Pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, anggota Satpol PP Provinsi Kepri masih akan melakukan koordinasi kepada Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk mengetahui siapa pemilik dari gudang itu.

"Kita masih akan koordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang untuk mengetahui siapa pemilik gudang," ucapnya.

Sebelumnya, Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kepri mengamankan ratusan item merek kosmetik di salah satu gudang Gang Tanjung di Jalan Sultan Mahmud RT 3 Rw 5 Kelurahan Tanjungpinang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (6/9/2017).

Pantauan di lapangan, pegawai BPOM Kepri yang menggelar operasi gabungan bersama Polda Kepri, Kodim 0315/ Bintan, Kejati Kepri, Satpol PP Provinsi dan Dinkes Kepri, terlihat sedang mengecek satu per satu item dari kosmetik yang diduga ilegal tersebut.

"Operasi ini gabungan, yang diadakan serentak di seluruh Indonesia, pada hari ini kita bersama-sama dengan yang lain menemukan satu gudang yang menyimpan ratusan item kosmestik ilegal," ujar Kepala BPOM Batam Alex Sander saat ditemui di lokasi gudang.

Editor: Udin