Huzrin Hood Mengundurkan Diri dari Komisaris BUP Kepri
Oleh : Ismail
Selasa | 05-09-2017 | 17:50 WIB
Huzrin-Hood-yesi12.gif
Komisaris Utama PT Pelabuban Kepri, Huzrin Hood (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisaris Utama PT Pelabuban Kepri, Huzrin Hood, menyatakan mengundurkan diri dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepri tersebut. Belum jelas alasan pria yang juga tokoh sentral pembentukan Provinsi Kepri ini mengambil langkah tersebut.

Namun sejauh ini dirinya beralasan hanya ingin istirahat. Kendati demikian, dirinya tetap akan berupaya melakukam tugasnya sampai ada direktur baru yang benar-benar mampu membangun BUMD ini.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest), untuk memilih dan mencari Dirut baru yang siap menggantikan dirinya, untuk selanjutnya memimpin PT Pelabuhan Kepri.

"Ini bukan sandiwara, cuman saya tak mau lagi," ujarnya, Selasa (5/9/2017).

Selama menjabat sebagai Komisaris di PT Pelabuhan Kepri, Huzrin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) berupaya membuat kesepakatan bersama untuk mengelola lego jangkar di perairan zonasi wilayah 0-12 mil laut Kepri, khususnya retribusi lego jangkar.

PT Pelabuhan Kepri merupakan salah satu BUP yang memiliki kewenangan untuk memungut retribusi lego jangkar selain kantor Pelabuhan Batam dan BUP Karimun.

Selain itu juga, dirinya pun turut ambil andil atas pengoperasian kapal cepat MV Lintas Kepri yang saat ini melayani pelayaran penumpang domestik Tanjungpinang-Lingga. "Nanti kita umumkan secara resmi," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kepri, Jamhur Ismail mengaku sudah mendapat informasi terkait mundurnya Huzrin Hood dari jabatannya saat ini. Menurut dia, salah satu alasan mundurnya Huzrin karena terkendala masalah aturan yang menyatakan suatu pejabat yang menduduki jabatan BUP PT Pelabuhan Kepri maksimal usia 55 tahun, serta memiliki pengalaman masalah kelautan.

"Sedangkan beliau kita ketahui tidak memiliki pengalaman untuk itu, di samping itu juga masalah umur yang sudah tidak terukur secara aturan yang berlaku," ujar Jamhur.

Editor: Udin