Korupsi Apresiasi Mobil dan Motor BSM Tanjungpinang

Hadiah Mobil dan Motor dari BSM Tak Tercatat di Aset Pemkab Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 01-09-2017 | 08:24 WIB
Sidang-dana-apresiasi-BSM-ke-Pemkab-Anambas1.gif
Sidang lanjutan korupsi apresiasi mobil dan motor dari BSM Tanjungpinang ke Pemkab Anambas (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Apresiasi yang diberikan Bank Syariah Mandiri (BSM) berupa mobil Fortuner, Inova dan 25 unit motor Mega Pro kepada Pemkab Anambas yang telah menyimpan deposit dan giro, ternyata tidak pernah tercatat sebagai asset Pemkab Anambas.

Bahkan sejumlah barang apresiasi BSM yang diberikan BSM Cabang Tanjungpinang tersebut tidak pernah terlihat di kabupaten Anambas.

Demikian ungkap Galuh, ?Kepala Sub Bagian (Kasubag) Aset dan Perlengkapan Kabupaten Anambas, saat sidang dugaan korupsi dana apresiasi BSM dengan Tersangka, Ivan dan Khairul Rijal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Selasa (30/8/2017) lalu.

"Selama saya bertugas sebagai Kasubag Asset dan Perlengkapan di Setda Kabupaten Anambas, tidak pernah kami terima daftar mobil Fortuner, Avanza serta motor apresiasi BSM ke Kabupaten sebagai asset daerah," ujar Galuh kepada Hakim Iriyati Khairul Ummah.

Baca: MoU Deposito Pemkab Anambas Rp200 M di BSM Diteken Tengku Muchtarudin dan Khairul Rijal

Atas tidak adanya pencatatan asset terhadap Mobil, Fortuner, Avanza dan 25 Motor Mega Pro itu, Galuh juga mengaku tidak mengetahui atas nama siapa sejumlah barang Pemberiaan BSM atas Penyimpanan dana APBD itu.

"Yang kami inventarisir sejumlah pengadaan mobil dan motor yang diadakan dari APBD, kalau yang diberikan BSM sebagai apresiasi sampai saat ini saya juga tidak tahu," ujarnya.

Sementara itu, Mantan Sekda Anambas terpidana kasus pengadaan asrama dan mess mahasiswa, Raja Djelak Nurjalal mengatakan, penempatan deposit dan giro dana APBD Anambas di Bank BSM, tidak berdasarkan Perda atau keputusan DPRD Anambas, tetapi hanya diketahui Bupati Anambas Tengku Muchtarudin dan Kabag Keuangan Ipan.

"Sebagai Sekda saat itu, saya tahu ada penempatan dana deposit APBD di BSM pada 2011 ketika membahas APBD 2012, dan kerja sama Pemda dan Bank BSM dilakukan langsung Bupati dan Kabag Keuangan," ujar Radja Djelak Nurjalal.

Penempatan secara riil, berbentuk deposito, dari APBD Anambas, tamabh Raja Djelak, pertama Rp 80 miliar, sedangkan selebihnya, adanya tambahan giro dan hal lainya, Raja Djelak mengaku tidak tahu.

"Memang untuk penempatan dana, melalui deposito daerah ke bank, tidak harus ada persetjuan? dari Dewan, tapi cukup Kepala daerah yang selanjutnya dilakukan Kabag Keuangan," ujarnya.

Penempatan dan penerimaan apresiasi, tambah Raja Djelak, seluruhnya terbongkar ?pada 2016 setelah Kejaksaan tinggi memanggil sejumlah pejabat Anambas termasuk dirinya dan mantan Bupati.

Editor: Dardani