Bongkar Mikol Tangkapan, BC Tanjungpinang Larang Wartawan Ambil Gambar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 31-08-2017 | 15:50 WIB
Bongkar-mikol-dari-kontainer.gif
Pembongkaran mikol ilegal tangkapan BC Tanjungpinang dari kontainer ke mobil box di lokasi gudang BC, Jalan Gatot Subroto Km V Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua kontainer minuman keras (miras) import berbagai merk yang ditegah dan diamankan aparat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang di Pelabuhan Sei Kolak Kijang akhirnya diangkut ke Gudang Bea dan Cukai di jalan Gatot Subroto, Km V Tanjungpinang, Selasa (31/8/2017).

Ratusan kardus miras merk black label, red label gordon, gold label, martil dan jenis lain yang diduga ilegal itu kemudian di bongkar dari kontainer ke dalam mobil box cold diesel warna kuning BP 9684 DE yang merapat ke mulut kontainer dan parkir di samping masjid belakang gudang Bea dan Cukai.

Anehnya, ketika sejumlah wartawan ingin mengabadikan pemindahan tersebut, sejumlah pegawai Bea dan Cukai sempat melarang, dan meminta wartawan agar tidak mengambil gambar.

"Tolong tak usah photo-photo, Kami sedang melakukan pencacahan untuk menghitung ini," sebut salah seorang pegawai BC pada sejumlah wartawan.

Aparat BC ini juga sempat menghentikan sejumlah pekerja yang sedang membongkar karena sejumlah wartawan memonitor pemindahan mikol tersebut.

Pantauan di lapangan, terlihat ada sekitar 8 orang pegawai BC Tanjungpinang melakukan pencacahan ribuan botol miras dari dalam dua kontainer Mertus nomor 222910 dan nomor 2021240? itu. Aparat juga enggan memberi tahukan berapa jumlah tangkapan dan pemilik dua kontainer yang diduga hendak diseludupkan ke Jakarta itu.

"Ini masih dilakukan penghitungan, untuk konfirmasi silakan ke pimpinan aja di kantor," ujar pegawai BC lain yang namanya enggan disebut.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Duki Rusnadi, yang dikonfirmasi terkait proses hukum penegahan dua kontainer miras tersebut belum dapat memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan BATAMTODAY.COM melalui telepon dan SMS belum mendapat jawaban.

Jajaran Kantor Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 kontainer yang diduga mengangkut minunan keras (miras) di Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Jumat (25/8/2017).

Editor: Yudha