Terpidana Suhadi Kembalikan Kerugian Negara Rp431 Juta Lebih
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 31-08-2017 | 11:49 WIB
Beny-00.gif
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Beny Siswanto. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp431.667.200, yang merupakan denda dan sisa uang pengganti dari Suhadi Direktur PT Mitra Bina Medika, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Provinsi Kepri di Tanjunguban, Rabu(30/8/2017).

"Terpidana ini telah mengembalikan pada hari Selesa kemarin kerugian negara sebesar Rp431.667.200 dengan rincian, denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti/kerugian negara Rp231 juta," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Beny Siswanto saat dikonfirmasi.

Dengan dikembalikannya sisa kerugian negara, yang sesuai dengan putusan atau vonis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, maka dari itu seluruh uang pengganti atas kerugian negara dan denda telah lunas dibayarkan oleh terpidana ini."Sebelumnya Suhadi telah mengembalikan kerugian negara dengan cara mencicil, di mana yang pertama sebesar Rp775 juta. Jadi total seluruh kerugian negara atau uang pengganti syang telah dibayarkan sebesar Rp1.006.667.200," katanya.

Menurutnya, Kejaksaan telah mengupayakan pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanat UU yang berlaku, selain pidana badan, setiap terpidana korupsi diharapkan dapat membayar uang penganti atas kerugian negara yang disebabkan oleh terpidana itu sendiri sesuai putusan pengadilan.

"Sementara itu, untuk uang penganti yang telah dibayarkan telah disetorkan ke kas negara, melalui BRI cabang Tanjungpinang," jelasnya.

Karena terpidana ini telah mengembalikan kerugian negara dan denda seluruhnya maka dirinya tinggal menjalani hukuman pokok sesuai dengan putusan pengadilan.

"Tinggal menjalani hukuman pokok saja Suhadi di Lapas Tanjungpinang," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mitra Bina Medika, Suhadi, divonis 5 tahun penjara. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arianto Sidasuha Purba dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Deni Refian, masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain divonis 5 tahun penjara, terdakwa Suhadi juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp1.006. 667.200 yang dinikmatinya.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Dirut RSUD Tanjunguban, Arianto Sidasuha Purba dan Deni Refian, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, namun tanpa uang pengganti.

Editor: Gokli