Hakim Mengaku Tak Tahu, Kajati Kepri Membantah

Barang Bukti 800 Ton BBM Muatan MT Vier Harmoni Dikabarkan Dijual
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 31-08-2017 | 10:14 WIB
vier-harmoni-00.gif
Kapal tanker MT Vier Harmoni. (marinetraffic.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka membantah 800 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) muatan kapal tanker MT Vier Harmoni hilang dari tanker sebelum putusan dibacakan. Bahkan, dikabarkan BBM itu telah dijual.

"Tidak benar diambil, atau dikembalikan, semua masih ada di dalam kapal, izin pinjam pakai juga tidak pernah kami keluarkan. Semua dititip di TNI AL, Tanjunguban," ujarnya Kajati Yunan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (30/8/2017).

Bahkan dalam tuntutan, tambah Yunan, jaksa menuntut agar kapal bersama BBM muatanya yang dibawa dari luar negeri ke wilayah hukum Indonesia juga disita untuk negara. Namun kenyataanya, majelis kakim PN Tanjungpinang dalam putusanya malah mengembalikan pada pihak perusahaan.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, mengaku belum mengetahui adnaya issu penjualan dan pengembalian barang bukti kapal MT Vier Harmoni bersama dengan BBM muatanya dari pangkalan TNI AL dipasarkan di Tanjunguban.

"Kami tidak tahu, dan tidak pernah mengelurkan izin pinjam pakai, apalagi pegembalian BBM pada perusahaan sebelum putusan dibacakan," ujar Santonius.

Santonius juga menegaskan, sebelum ada putusan, mengenai barang bukti kapal serta BBM di dalamnya statusnya adalah barang bukti perkara, dan tidak boleh diapa-apakan.

Pada masa persidangan, Santonius juga mengakui, untuk memastikan barang bukti tersebut masih ada di tempat penitipan pangkalan TNI AL Pengadilan Tanjungpinang tidak pernah memeriksa.

"Sepengetahuan Pengadilan, barang bukti tersebut masih ada di tempat yang dititipkan, dan pengadilan tidak berwenang. Coba nanti silakan diitanya langsung kepada TNI AL sebagai pemilik tempat penitipan barang bukti tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, menyebar kabar bahwa BBM muatan MT Vier Harmoni dipasarkan di Tanjunguban. Bahkan, BBM sebagai muatan kapal itu telah dikuras dan diambil oknum yang mengatas namakan jaksa dari Kajati Kepri.

Editor: Gokli