Buka Seminar Penyelenggaran Jasa Konstruksi

Gubernur Tekankan Semua OPD Laksanakan Kegiatan Sesuai Aturan
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 25-08-2017 | 19:02 WIB
Nurdin-berikan-sambutan1.gif
Nurdin saat membuka Seminar penyelenggaraan dan permasalahan hukum jasa konstruksi di Provinsi Kepri, Jum'at (25/8/2017) di Tanjungpinang (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, mengingatkan agar siapapun diamanahkan untuk mengikuti sebuah kegiatan, agar melakukannya dengan sungguh-sungguh. Tujuannya agar lebih memahami pekerjaan dan agar tepat sasaran dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

"Mengikuti seminar ini berarti kita akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat, ibarat beribadah maka ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, agar lebih memahami permasalahan hukum pada jasa konstruksi," ujar Nurdin saat membuka Seminar penyelenggaraan dan permasalahan hukum jasa konstruksi di Provinsi Kepri, Jum'at (25/8/2017) di Tanjungpinang.

Gubernur ingin agar ke depan seluruh elemen pemerintahan di daerah mampu ikut aktif dalam membangun daerah. Membangun secara bersama dibutuhkan sumbangsih semua elemen, maka untuk terwujudnya pembangunan yang baik tentu masing-masing elemen harus memahami apa pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Potensi di Kepri sangat besar, peluang investasi juga banyak jika kita kelola dengan baik, maka kita semua harus bergerak kerahkan kemampuan dan pemahaman kita," sambung Nurdin.

Nurdin ingin pemahaman yang jelas dari seminar ini diharapkan tidak ada kesulitan dan kendala lagi pada pelaksanaannya di kemudian hari.

"Di samping itu jasa konstruksi sangat penting dalam membangun daerah, bidang infrastruktur misalnya, diharapkan dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini dijadikan jembatan dalam melancarkan penyelenggaraan kegiatan pembangunan di Kepri," tutup Nurdin.

Seminar ini juga bagian dari sosialisasi UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mana merupakan tambahan aturan tentang jasa konstruksi yang sebelumnya diatur dalam UU no 18 tahun 1999.

"Edukasi dan pemahaman tentang hukum jasa konstruksi ini mutlak diperlukan oleh pihak terkait baik penyedia maupun pengguna jasa kontruksi, sekaligus sebagai jawaban dari maraknya kasus perselisihan sengketa jasa konstruksi. Dengan mengetahui dan memahami prinsip-prinsip dasar hukum kontrak konstruksi ini akan meminimalkan resiko adanya perselisihan atau sengketa," ujar Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepulauan Riau, Dianoc Rica, dalam laporannya.

LPJK sendiri lanjut Dianoc, memiliki misi untuk menyelenggarakan dan meningkatkan peran jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi nasional dengan terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan andal serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis.

Tak lupa Dianoc menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi Kepri atas laluan dan kesempatan yang diberikan agar seminar ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar.

Selain pemahaman terhadap UU tentang jasa konstruksi yang baru tersebut, pada seminar ini juga diisi oleh Pembicara dari Fakultas Hukum UNPAD, Guru Besar Hukum Prof DR H Eman Suparman, SH MH yang membahas tentang perbuatan melawan hukum, persaingsn tidak sehat dan wanprestasi serta perbedaannya dengan bedrog (penipuan) dalam rangka penyamaan persepsi terkait permasalahan hukum dan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Editor: Udin