Pentingnya Pemahaman Hukum Bagi Penyedia Jasa Konstruksi
Oleh : Ismail
Jum\'at | 25-08-2017 | 18:50 WIB
Nurdin-berikan-sambutan.gif
Nurdin berikan sambutan pada Seminar Penyelenggaraan dan Permasalahan Hukum Jasa Konstruksi di Hotel CK Tanjungpinang (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri bersama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), menggelar Seminar Penyelenggaraan dan Permasalahan Hukum Jasa Konstruksi di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (25/8/2017).

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat menyamakan persepsi mengenai aturan hukum dalam setiap pelaksanaan jasa konstruksi.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, setiap personal maupun yang tergabung dalam perusahaan jasa konsruksi, sedianya dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Dengan begitu, hasil yang dinginkan sesuai dengan perencanaan yang dibuat bisa tercapai dengan maksimal.

"Sekarang tidak bisa main-main lagi. Apalagi semua sudah tehubung secara online. Jadi setiap penyedia jasa konstruksi agar dapat betul-betul memahami dan mengikuti aturan main yang berlaku," kata Nurdin.

Ia juga menambahkan, di tengah persoalan penurunan ekonomi saat ini, hendaknya semua elemen bisa bangkit mendorong kondisi ini berjalan dengan baik. Dengan begitu, permasalahan penurunan ekonomi dapat segera terselesaikan, sehingga jasa konstruksi bisa lebih berperan dalam pelaksanaan proyek di Kepri, khususnya berskala besar.

"Salah satunya pengerjaan jembatan Batam-Bintan yang dimungkinkan akan dilaksanakan. Jika saja proyek ini jadi, artinya akan banyak penyedia jasa kondtruksi yang dibutuhkan," tutup Nurdin.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Kepri, Sardison, menyatakan pentingnya penyeragaman pemahaman penyedia jasa konstruksi terhadap aturan hukum serta aturan lain yang berlaku dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi.

"Penyeragaman ini dimaksudkan untuk menghasilkan produk konstruksi yang berkualitas serta efisiensi dan efektifitas pengerjaannya," ujar Sardison.

Hal senada juga disampaikan LPJK Kepri, Dianoc Rica. Menurutnya, pentingnya pemahaman hukum terhadap pelaksanaan jasa konstruksi ini sedianya dipahami sejak dimulainya pekerjaan hingga tahap pemeliharaan.
Sejumlah hal yang menjadi penguat dalam pelaksanaan jasa konstruksi, yakni man power atau orang yang berada di dalam jasa ini, kemudian terkait material, keuangan, mesin dan manajemen.

Dari kelima hal ini, kendala yang sering muncul dalam hal man power dan lemahnya manajemen perusahaan.

"Kedua hal inilah yang cenderung menjadikan pekerjaan tidak efisien dan tidak efektif, sehingga menyebabkan kerugian oleh penyedia jasa konstruksi," sebutnya.

Selain itu, Dianoc juga menyinggung mengenai tidak meratanya pembagian kerja.

"Sering ditemukan proyek berskala besar yang dikerjakan oleh perusahaan tertentu saja. Nah ini yang pelan-pelah harus dicarikan solusinya," sebut dia.

Dianoc menyatakan, secara perlahan LPJK akan memperbaiki sistem, termasuk tingkat pemahaman penyedia jasa konstruksi. Pihaknya dia sebut kini tengah berupaya meningkatkan kemampuan melalui proses sertfikasi jasa konstruksi yang jumlahnya baru berkisar antara 30-40 persen.

"Kami baru-baru ini malakukan kerja sama dengan UIB untuk melaksanakan pelatihan jarak jauh. Semoga penyedia jasa konstuksi mampu bersaing tidak hanya di dalam negeri, tetapi di luar negeri," katanya.

Editor: Udin