Pemko Tanjungpinang akan Telaah Ranperda Hak Keuangan Dewan
Oleh : Habibi Khasim
Sabtu | 05-08-2017 | 09:02 WIB
Ade-Angga-400x192-24420171.gif
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, pihaknya telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

Ranperda ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017. Terkait aturan tersebut, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu isi dari Ranperda yang diajukan tersebut.

Syahrul mengatakan, Pemko Tanjungpinang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menelaah kembali isi dari Ranperda yang diajukan DPRD Kota Tanjungpinang tersebut. Menurutnya, Ranperda itu memang harus disahkan karena merupakan amanah dari PP Nomor 18 tahun 2017.

"Karena ini amanah yang harus kita laksanakan, tentu kami bersama TAPD akan menelaah kembali, karena kita harus berbagai, mana prioritas dan mana amanat undang-undang," tuturnya.

Syahrul juga mengaku, saat ini kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tidak begitu besar. Sementara kenaikan tunjangan tersebut memang tidak dapat dihindarkan karena merupakan sebuah aturan. Untuk itu, Syahrul mengatakan bahwa tentang kenaikan tunjangan tersebut harus disepakati secara bersama-sama.

Sementara itu, terkait besaran tunjangan yang ingin dinaikkan tersebut, Ade Angga serta Syahrul belum mengetahui berapa jumlahnya.

Editor: Dardani