Semester I 2017, 45 Pengguna Narkoba Direhab di BNNK Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 28-07-2017 | 10:51 WIB
ilustrasi-011.gif
Ilustrasi. (gemanusantara.org)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang sejak Januari-Juni atau semester I 2017 telah merehabilitasi 45 pengguna narkoba. Mereka itu, merupakan pengguna yang menjalani rawat inap dan jalan.

"Seluruh pencandu narkoba yang direhabilitas ini telah melakukan proses asessment yang tujuannya untuk memutuskan apakah mereka didirehabilitas jalan atau direhabilitas inap," ujar Kasi Rehabilitas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, Sri Mirdiningsi, Jumat (28/7/2017).

Dikatakan Sri, pengguna narkoba yang mereka rehab rata-rata berumur 22-51 tahun, baik perempuan maupun laki-laki. Pekerjaan para pengguna narkoba itu juga beragam, mulai dari pengangguran sampai pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami akan terus berupaya menyembuhkan pecandu dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba untuk menurunkan jumlahnya. Itu menjadi fokus saat ini," kata Sri.

Sri mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang, yang merupakan pencandu narkoba dan ingin terlepas dari obat-obatan terlarang itu, untuk segera melaporkan kepada BNNK Tanjungpinang.

"Bila sudah melaporkan dan ditangani oleh BNN maka tidak akan diproses secara hukum tetapi akan direhabilitas, jadi kepada pecandu jangan takut untuk melaporkan dirinya," pungkasnya.

Editor: Gokli