RTH Kurang 8 Persen, Lis Target Selesai Tahun 2034
Oleh : Habibi Khasim
Selasa | 25-07-2017 | 09:02 WIB
lis-014.gif
Wali kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang kebagian jatah ruang terbuka hijau sekitar 20 persen dari luas wilayah Tanjungpinang keseluruhan. Telah dijumlah, Pemko baru memenuhi sekitar 11,08 persen dari luas Kota Tanjungpinang.

Ini berarti Pemerintah Kota Tanjungpinang masih memiliki tanggung jawab untuk menambah RTH tersebut sebanyak 8,92 persen dari luas kota. Wali kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan Pemko Tanjungpinang berkomitmen untuk mencukupi kekurangan 8,92 persen RTH tersebut pada tahun 2034.

"Kami memiliki waktu hingga 2034 untuk memenuhi sisa 8,92 persen tersebut. Target itu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota Tanjungpinang 2014-2034," kata Lis, saat diwawancarai, Senin (24/7/2017).

RTH yang dimiliki Kota Tanjungpinang saat ini memang tersebar diberbagai daerah. Diantaranya adalah kawasan hijau Bukit Manuk, Lantamal IV, Sempadan Sungai, dan Jalur Hijau. Kemudian ada juga taman kota, seperti yang diketahui, yaitu Taman Laman Boenda, Taman Batu 10, Taman Pamedan A Yani dan Tugu Pensil.

"Kita juga punya hutan lindung Sei Pulai seluas 333 hektar dan Hutan Lindung Bukit Kucing yang berada tepat di jantung kota. Hutan ini memiliki luas 72 hektare," terang Lis.

Editor: Dardani