Sebanyak 27 ABH di Kepri Terima Remisi HAN 2017
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 24-07-2017 | 10:14 WIB
anak-014.gif
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 27 anak berhadapan hukum (ABH) di Provinsi Kepri mendapatkan remisi peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2017.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan mengatakan untuk narapidana anak yang mendapatkan remisi HAN 2017 di LPKA Batam dan di Rutan Tanjungpinang sebanyak 27 anak. Untuk remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga empat bulan, yang diserahkan pada hari Minggu (23/7/2017) kemarin.

"Anak yang menerima remisi berjumlah 27 orang," ujar Rinto saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (24/7/2017).

Rinto memaparkan untuk di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam yang mendapatkan remisi sebanyak 23 anak, sedangkan untuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang sebanyak 4 anak.

"Dengan rincian pada LPKA Batam yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 20 anak, selama 2 bulan sebanyak 1anak, selama 3 bulan sebanyak 1 anak dan selama 4 bulan sebanyak 1 anak," paparnya.

Sementara itu untuk ABH yang terdapat di Rutan Kelas I Tanjungpinang yang mendapat remisi sebanyak 4 anak dengan rincian potongan masa tahanan selama satu bulan sebanyak 3 anak dan potongan masa tahanan 2 bulan sebanyak 1 anak.

Menurutnya untuk mendapatkan remisi tersebut, anak-anak yang sedang menjalani pidana harus memenuhi syarat administrasi sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, tidak melanggar kedisiplinan dan berlakukan baik selama menjalani masa hukum.

"Yang paling terpenting untuk mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik," pungkasnya.

Editor: Gokli