Ini Alasan Gubernur Kepri Belum Teken Pergub Penarikan Jasa Tambat Kapal
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-07-2017 | 10:14 WIB
basirun-011.gif
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Nurdin Basirun mengaku belum menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penarikan jasa labuh, tambat, dan labuh jangkar kapal di perairan Kepri. Ia berdalih masih hati-hati agar Pergub nantinya bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang lebih tinggi.

"Makanya, bapak-bapak itu tidak tahu persis dengan laut, hingga susah saya menerangkan," ujar Nurdin menjawab sorotan DPRD Kepri, atas belum ditandatanganinya Pergub sebagai pelaksana teknis pungutan jasa tambat dan labuh jangkar kapal di Provinsi Kepri.

Selain mengaku hati-hati, Nurdin juga mengatakan perlu menjelaskan permasalahan belum dipungutnya jasa tambat kapal itu kepada DPRD.

Dikatakan Nurdin, selain menyangkut kewenangan daerah dalam pemungutan PAD sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Daerah (Perda), juga ada kewenangan negara dalam melaksnakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa kelauatan yang saat ini dilakukan KSOP atau Kesyahbandaran.

"Sedangkan daerah cuman jasa upah tambat kapalnya. Kendalanya, kita tidak mau ada overlap atau tumpang tindih aturan dan pemungutan," sebutnya.

Untuk memperjelas pungutan jasa tambat dan labuh jangkar itu, Nurdin mengatakan, telah memerintahakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri untuk menanyakan langsung ke Kementeriaan Perhubungan.

"Tujuanya untuk menanyakan apakah dapat dilakukan sesuai dengan Perda yang sudah dibuat, sehingga tidak menyalahi aturan perundangan-undangan," katanya.

Editor: Gokli