Penerapan Denda E-Tilang Masih dalam Pembahasan PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 18-07-2017 | 18:57 WIB
krisna.gif
AKP Krisna Ramadhani Yowa Kasatlantas Polres Tanjungpinang. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penerapan denda E-Tilang di wilayah hukum Polres Tanjungpinang akan dilaksanakan dalam minggu ini. Yaitu, setelah disetujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Demikian ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramdhani Yowa. "Alhamdulilah telah disetujui dan ditetapkan dendanya oleh akim, dalam minggu ini akan segera akan kita terapkan," ujar Krisna saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/7/2017).

Melihat penetapan denda e-tilang sudah disetujui oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sementara ini Pihaknya masih akan melakukan pelatihan terhadap anggota Sat Lantas Polres Tanjungpinang.

"Tetapi anggota kita harus lebih dilatih dalam menggunakan aplikasi ini,dan harus membiasakan menggunakan aplikasi ini,"katanya.

Sementara itu setelah pihaknya melatih anggota selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bank. Namun pihaknya sampai saat ini belum menerima draf denda dari Pengadilan , karena pihak Ketua pengadilan tidak berada di Tanjungpinang.

"Mengenai draf denda kita belum menerima, karena ketua PN masih dinas di luar kota, itu kata wa?kil Ketua PN," ucapnya.

Sementara itu ditempat yang berbeda, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Eduart M.P Sihaloho mengatakan mengenai penerapan denda e-tilang pihaknya belum mengeluarkan denda dan masih membahasnya didalam internalnya.

"Masih dalam pembahasan oleh para Hakim dan kita belum ada menyetujui pemberlakuan denda e-tilang itu sndiri,"katanya

Namun Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menerapkan sistem komputer untuk menentukan denda itu, dengan cara masyarakat tidak perlu harus mengikut persidangan, tetapi masyarakat bisa melihat di papan informasi dan selanjutnya mendatangi pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Menurutnya, sampai saat ini PN Tanjungpinang belum menentukan besaran denda tilang, tetapi ditentukan oleh pasal dan beratnya pelanggaran. Pada saat ini masih ada perbedaan persepsi, dimana Polri memiliki program dan pengadilan memiliki peraturan Mahkamah Agung yaitu tilang sangat perlu disidangkan.

"Masih pembahasan pembuatan e-tilang ini. Ada proses administrasi belum disinkronkan," pungkasnya.

Editor: Dardani