BPN Bintan Benarkan Tanah Dahnoer Yoesoef Seluas 80 Hektar Telah Bersertifikat
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 18-07-2017 | 11:14 WIB
BPN-Bintan-01.gif
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Sugiarto, membenarkan lahan yang dimiliki H. Dahnoer Yoesoef seluas 80 haktare di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, sudah memiliki sertifikat.

"Sertifikat tanah milik H. Dhanoer Yoesoef, yang diklaim PT Grand Wie Sukses (GWS) Properti, memang BPN yang keluarkan," ujar Sugiarto, Senin (17/7/2017).

Sugiarto mengungkapkan, untuk menangani adanya dugaan penyerobotan PT GWS, pihaknya akan melakukan pengecekan lahan dan lokasi milik H. Dhanoer Yoesoef.

"Kita akan kroscek terlebih dahulu, dan masih akan kita pastikan. Mereka juga sudah datang ke BPN untuk mengecek," katanya.

Hingga saat ini, kata Sugiarto, pihaknya belum mengetahui lahan yang diklaim oleh PT GWS seluas 1,4 hektar itu apakah milik mereka. Tetapi yang diketahui oleh BPN sertifikat seluas itu adalah atas nama Kristina Harahap dan Tengku Yuli sebelum menjadi kepemilikan PT GWS.

"Ini ada dua sertifikat yang dikeluarkan BPN di lahan yang sama dan sampai saat ini masih kita cek riwayat tanah terdahulu," katanya.

Selama ini yang diketahui BPN bahwa PT GWS membeli tanah perorangan, sehingga sertifikat itu diketahui belum berbalik nama atas perusahaan itu.

"Saat ini kita teliti dahulu adanya sertifikat ganda, yang jelas sertifikat yang diduga diklaim oleh PT GWS belum atas nama perusahaan," ucapnya.

Sebelumnya, PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) membantah dugaan menyerobotan lahan keluarga H. Danoer Yoesoef dengan luas sebanyak 50 hektare yang dipergunakan sebagai lahan untuk membangun Avara Hotel di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Editor: Gokli