Baru Keluar Bui, Resedivis Curamor Ini Kembali Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 07-07-2017 | 17:03 WIB
pencuri-HP.gif
Muhamad Purwadi (25), seorang resedivis pencurian sepeda motor ini dibekuk bersama rekannya Ariansyah Putra (19) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seolah tidak ada kata kapok untuk Muhamad Purwadi (25), seorang resedivis pencurian sepeda motor. Ia kembali dibekuk bersama rekannya, Ariansyah Putra (19), karena terlibat kasus pencurian handphone.

Keduanya dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat di Jalan Pramuka, Lorong Buru, Tanjungpinang, Kamis (6/7/2017) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri Yanuar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku dibekuk karena terjerat kasus pencurian di halaman rumah dinas Rutan Kelas I Tanjungpinang pada lebaran pertama kemarin.

Modus kedua pelaku dengan cara mengangkat jok motor milik korban, Monic Yuliana Sari, yang sedang terpakir. Setelah berhasil mengangkat, tersangka Ariyansyah memasukan tangannya ke dalam jok motor dan mengambil dua unit handphone.

"Tetapi kedua pelaku telah lama mengintai dan mengikuti korban, sehingga kedua pelaku mengetahui korban sering meletakan barang-barang berharga miliknya di dalam jok motor," ungkap Yuhendri di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Jum'at (7/7/2017).

Berdasarkan pengakuan Muhamad, dirinya merupakan pelaku resedivis yang baru keluar dari Rutan Kelas I Tanjungpinang pada bulan Januari 2017 lalu.

Awalnya korban melihat handphone tidak ada di tempat ia menyimpannya. selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan pengecekan dari CCTV ?ternyata benar ada yang mencuri handphone miliknya.

"Berdasarkan CCTV itu kita ketahuilah pelaku dan akhirnya kedua pelaku ditangkap dikos-kosannya di Jalan Pramuka, Lorong Buru, Tanjungpinang," katanya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.300.000 dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Pasal 486 KUHP dengn ancaman 7 tahun penjara.

"Untuk barang bukti satu unit handphone merek Iphone 5 S warna gold, satu unit handphone samsung Type J3 warna gold dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BP 6335 wE. Dan untuk kedua pelaku medekam di sel tahanan," pungkasnya.

Editor: Udin