Penghentian Aktivitas PT KJJ

Pemprov Kepri Masih Koordinasi dengan Kementerian LHK Soal PT KJJ
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 07-07-2017 | 08:24 WIB
demo-masyarakat-Jemaja1.jpg
Masyarakat Pulau Jemaja melakukan aksi mempertanyakan keputusan Tim Amdal PT KJJ beberapa waktu lalu. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan di Jakarta terkait penghentian sementara aktivitas PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas.

"Kami sedang koordinasi dengan Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Jery Suparna Jery Suparna, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/7/2017).

Dan saat diminta penegasan mengenai status Izin IPK dan Amdal yang dimiliki PT KJJ apakah akan ditinjau, dibekukan atau dibatalkan, Yery pun belum mau memberikan jawaban.

Sebelumnya, Jery juga mengatakan, atas Kejadiaan Pembakaran alat Berat dan penolakan masyarakat Terhadap aktivitas PT KJJ, Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun telah merapatkan hal tersebut, dan disepakati Pemerintah Pemprov Kepri akan meninjau Izin IPK dan Izin Amdal PT KJJ.

Hal itu, lanjut Jery, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat PT KJJ yang berbunyi, apabila dikemudian hari ada penolakan dan kesalahan dalam pengeluaran Izin, pemerintah dapat meninjau dan bahakan membatalkan Izin yang diberikan.

"Dasarnya, sebelum IPK dan Amdal ditandatangani, PT KJJ juga ada membuat pernyataan, dan dokumen pernyataanya ada di Pemerintah Provinsi Kepri,"ungkap Yery.

Keberadaan IPK dan Izin Amdal PT KJJ, sempat juga menuai polemik. Pasalnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku, tidak mengetahui dan bahkan tidak pernah menandatangani IPK dan Izin Amdal PT KJJ.

Ternyata Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Ligkungan Hidup (LH) dan Kehuatanan serta Badan Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Kepri telah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Izin Lingkungan, dan Izin kelayakan Lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tersebut.

Pemberian dan pengeluaran Izin IPK dan Izin lingkungan dan Amdal PT KJJ ditandatangani langsung oleh Kadis Lingkungan Hidup dan Kehuatanan Provinsi Kepri Yery Suparna atas nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Azman Taufik atas Nama Gubernur.

Selain IPK dan Izin Lingkungan dan Kelayakan Lingkungan, sebelumnya PT KJJ juga menyatakan telah memiliki Izin dari Bupari Kabupaten Kepulauan Anambas, serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian meminta kepada pimpinan dan perwakilan perusahaan (PT KJJ) untuk menghentikan sementara aktivitas operasional perusahaan yang berencana membuka perkebunan karet di Pulau Jemaja.

Pasca pembakaran alat dan aset PT KJJ 29 Juni lalu, Kapolda menilai kehadiran alat berat PT KJJ di Pulau Jemaja pemicu terjadinya konflik sosial. Sehingga dilakukan penghentian aktivitas demi menjaga keamanan dan kondusifitas di tengah-tengah masyarakat.

"Kemarin kami menerima surat penghentian aktivitas dari Pak Kapolda. Kami patuh dan taat dengan hukum," aku Abdul Rachman, Biro Hukum PT KJJ, Kamis (6/7/2017).

Rachman menambahkan, pihaknya juga menghargai proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Polda Kepri. "Terlepas dari konflik sosial, proses hukum sedang berjalan disana," ujarnya.

Adapun sejumlah Izin yang dimiliki PT KJJ dalam operasi pemanfaatan lahan hutan di pulau Jemaja Kabupaten Anambas seluas 3.875.81 Hektar diawali dari perolehan Izin Usaha Perkebunan Nomor 167 Tahun 2007 yang dikeluarkan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin tanggal 3 Mei 2007.

Kemudian dilanjutkan dengan Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Tanaman Karet oleh Mantan Bupati Anambas melalui Surat Keputusan Nomor 135/525.21/v/2009 pada 23 Mei 2009. Dan dilanjutkan dengan pemberian Izin Prinsip untuk Pembibitan Karet PT KJJ Nomor 224/Kdh.KKA.503/06.15 yang di Tandatangani Bupati Anambas tanggal 29 Juni 2015.

Selain itu, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Anambas, sebelumnya juga telah mengelarkan nomor 08/BKPRD-Rekomendasi/VI/2015 tentang Rekomendasi Usaha pembibitan Karet yang ditandatangani Kepala dinas BKPRD Kabupaten Anambas 12 Juni 2015. Serta, Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang, dengan Nomor 01/Rekomendasi-BKPRD/II/2016 pada 12 Februari 2016.

Dan pada tahun 2011, PT KJJ, memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan SK.311/Menhut-II/2011 dengan luas 1.948.20 tahap I Terkait Pelepasan Kawasan Hutan. Kemudian Surat Keputusan Menteri Kehutanan SK.737/Menhut-II/2011 Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 76 Tahun 2015.

Atas Dasar Izin yang dikeluarkan Bupati Anambas serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan ini, Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatanan, serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Kepri mengeluarkan Izin IPK dan Lingkungan Hidup serta Kelayakan Lingkungan yang ditandatangani Yery Suparna dan Azaman Taufik atas Nama Gubernur Kepri.

Editor: Dardani