Jalani Sidang Dakwaan di PN Tanjungpinang

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Musla Duduk di Kursi Persakitan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 06-07-2017 | 17:26 WIB
tersangka-yang-simpan-sabu-dalam-kolor.gif
Terdakwa Musla yang simpan sabu dalam kolor, saat digiring ke sel tahanan PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Musla (47), terdakwa penyalahguna sabu seberat 0,08 gram yang disimpan di dalam celana dalamnya, harus merasakan duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (6/7/2017).

Dalam persidangan, terdakwa yang tidak mau didampingi oleh Penasehat Hukum ini, tertunduk diam pada saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Walaupun Majelis Hakim sempat menyampaikan kalau Penasehat Hukum yang diberikan kepadanya gratis, namun terdakwa tetap tidak mau didampingi oleh Penasehat Hukum.

"Saya tidak mau didampingi oleh PH Yang Mulia, karena saya mengaku bersalah. Jadi saya tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum," ujar Musla.

Setelah mendengar itu, Jaksa Penununtut Umum (JPU) Dhani K Daulay SH menjelaskan, berawal dari polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan sabu-sabu dengan ciri-ciri seperti terdakwa.

Berdasarkan informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan di Jalan Suka Jaya KM 7 Tanjungpinang, Kamis (9/3/2017) dini hari.

"Setelah polisi melakukan penyelidikan, anggota menghadang pengendara motor tersebut yang ternyata adalah terdakwa. Setelah terdakwa berhenti, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,08 gram yang dibungkus oleh plastik transparan di dalam celana dalam terdakwa," ungkap JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan pertama. Selain itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan kedua.

"Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan ketiga dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Mendengar dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota, Corpioner SH dan Iriaty Khoirul Ummah, menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus ini.

Editor: Udin