Tak Punya Anggaran, KPAID Kepri Ngurus Anak Bermasalah Tanpa Kantor
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 12-06-2017 | 20:26 WIB
Eri-Syahrial-Komisioner-KPAID-Kepri-728x349.gif
Anggota Komisioner KPAID Kepri, Heri Syahrial (Foto: Dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak punya anggaran pengadaan kantor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri, melakukan pekerjaan, menangani sejumlah anak bermasalah Hukum di Kepri tanpa Kantor.

Jika sebelumnya, 5 Komisioner KPAID bersama 7 staf PNS dan honorernya sempat menumpang di Kantor Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Provinsi Kepri, di Jalan Raja Haji Fisabililah Km V Atas Tanjungpinang, saat ini Komisioner Perlindungan Anak Daerah itu kembali sibuk mencari kantor. Sementara Dinas Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak pidah ke kantor baru di Dompak.

Anggota Komisioner KPAID Kepri, Ery Syahrial, membenarkan hal tersebut dan hingga saat ini pihaknya masih mengupayakan kantor untuk dapat bekerja. Sedangkan penanganan masalah anak di Kepri dikatakannya, hampir setiap tahun mengalami peningkatakan.

Sebelumnya, tambah Ery, KPAID Kepri meperoleh dana hibah bantuan dari Provinsi Kepri yang dikelola secara profesional tahun 2015-2016. Tetapi pada 2017, seiring dengan keluarnya PP 16 tahun 2016 tentang OPD, Sekretariat KPAID Kepri ditiadakan. Selanjutnya KPAID menjadi UPT di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah.

"Untuk tahun ini, operasional kegiatan dan penggajian seluruhnya masuk di DIPA dan KPA-nya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah. Dan pada DIPA 2017 ini, memang tidak ada alokasi dana untuk pengadaan kantor di DIPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak tersebut," ujar Ery, Senin (12/6/2017).

Ery Syahrial menambahkan, kemdati dalam pengajuaan RASK anggaran sebelumnya telah dimintakan untuk pengadaan kantor dan program lain dalam mencegah kejahatan anak di Kepri, namun setelah pembahasan dan pengesahan anggaran, sejumlah program dan kegiatan yang diajukan tidak ada yang direalisasikan pemerintah dan DPRD, termasuk alokasi anggaran untuk pengadaan kantor.

"Atas dasar itu, kami berharap dengan semakin konfleks dan banyaknya permasalahan anak di Kepri, hendaknya pemerintah dapat membantu pengalokasian dana untuk operasioanl dan kegiatan KPAID Kepri ini. Karena dari faktanya, jumlah permasalahan anak di Kepri dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan," ujarnya.

Sementara kegiatan yang terealisasi dan dianggarkan pemerintah tahun 2017, hanya kegiatan pendampingan Anak Bermasalah Hukum (ABH) serta Program Pendidikan Pra Nikah dan KPAID Masuk Sekolah.

Terkait permasalahan kantor dan tidak teralokasikanya anggaran kantor KPAID Kepri ini, Gubernur Privinsi Kepri Nurdin Basirun mengatakan, tidak teralokasikannya anggaran tersebut disebabkan ketidak-setujuan anggota DPRD Kepri dalam mengalokasikan anggaran di APBD Kepri.

"Kalau Dewan tidak setuju, masak provinsi harus menganggarkan? Semua pengalokasian kan ada mekanismenya," ujar Nurdin Basirun pada wartawan usai menggikuti sidang paripurna di DPRD Kepri, Senin (12/6/2017).

Tapi kalau tidak ada dananya, tambah Nurdin, pemerintah akan tetap membantu, dan proses pengajuannya seperti apa. Hal ini nantinya yang perlu dibahas dan dibicarakan di internal pemerintah.

Pengajuaan dana, katakan Nurdin, harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga jangan nantinya setelah niat untuk membantu telah dilaksanakan, karena tidak sesuai dengan aturan, malah menjadi polemik dan temuan dalam penggunaan APBD.

Editor: Udin