Kejari Akui Telah Hentikan Kasus Dugaan Korupsi BUMD Tanjungpinang, Ada Apa?
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 07-06-2017 | 15:26 WIB
Kejari-tanjungpinang1.gif
Kantor Kejari Tanjungpinang. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengakui telah menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang.

"Untuk kepastian hukum, untuk sementara kasus ini kami berhentikan," ujar Kasi Pidsus Kejari Tangjungpinang, Benny Siswanto, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (7/6/2017).

Benny menjelaskan, pihaknya melakukan penghentian karena berdasarkan keterangan ahli dari BPK maupun dari Universitas Sumatera Utara dan hasil gelar perkara (ekspos) di Kejati Kepri belum ditemukan alat bukti tindak pidana korupsi.

"Hasil sementara belum ditemukan adanya alat bukti tindak pidana korupsi. Tetapi yang ditemukan dalam hal melanggar aturan perusahaan," ungkapnya.

Maka dari itu, menuturnya, jika ada novum (alat bukti baru) yang akan diberikan kepada Kejari Tanjungpinang, maka pihaknya akan membuka kembali kasus tersebut.

"Dari pada itu saja yang dikerjakan tidak selesai maka mengambil tindakan seperti itu. Apalagi perkara yang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang cukup banyak, maka untuk kepastian Hukum kami hentikan sementara," katanya.

Sementara itu terkait dengan kerugian negara, Benny menjelaskan bahwa di sini ada perbedaan pendapat apakah itu masuk kerugian negara atau kerugian perusahaan. Tapi kenyataannya setelah dilakukan pengumpulan alat bukti lain, bahwa itu adalah tujuan perusahaan dalam menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang perusahaan.

"Di mana dalam resiko bisnis berdasarkan undang-undang tersebut maka komisaris mengambil tindakan, antara lain memberhentikan direktur. Apabila itu masih berjalan maka akan dihitung di akhir tahun apakah itu laba atau rugi, penghitungan sampai akhir tahun," ungkap Benny.

Tapi berdasarkan penyelidikan, lanjutnya, bahwa yang tidak dilaksanakan itu telah diganti oleh perusahaan yang akan memakai BUMD ini, jadi nanti diakhir tahun akan dapat diketahui.

Selain itu, lanjutnya, dikarenakan dalam akta pendirian badan usaha ini berbentuk PT, jadi BUMD Tanjungpinang tunduk pada aturan tersebut. "Jadi kita dapat mengetahui berapa kerugian negara dalam waktu satu tahun," pungkasnya.

Editor: Yudha