DPRD Kepri Desak Gubernur Terbitkan Pergub Pajak Air Permukaan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 03-06-2017 | 11:15 WIB
surya-makmur-01.gif
Anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri mendesak Gubernur Nurdin Basirun untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pemungutan pajak air permukaan. Menyusul Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah sesuai amanat UU telah disahkan.

"Kami (DPRD Kepri) meminta Gubernur agar segera mengeluarkan Pergub. Lakukan koordinasi teknis dengan BP Batam dan ATB untuk membicarakan pengambil-alihan," kata Surya Makmur Nasution, anggota DPRD Kepri sekaligus Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (2/6/2017).

Dikatakan Surya Makmur, Pergub pajak air permukaan itu sangat mendesak mengingat BP Batam masih melakukan pemungutan pajak air permukaan di Batam. Padahal, sesuai perintah UU, kewenangan untuk memungut pajak air permukaan beralih ke Pemerintah Provinsi Kepri.

"Perda sudah disahkan, tinggal menunggu Pergub. Jika BP Batam masih melakukan pemungutan, itu adalah pungutan liar," ujarnya.

Selain itu, DPRD Kepri juga menilai wacana BP Batam menaikan tarif air ATB dengan dalih Peraturan Gubernur (Pergub) dan membebankanya pada masyarakat selaku konsumen, sangat tidak relevan dan hanya membuat gaduh dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Surya Makmur, apa yang diwacanakan BP Batam tersebut sangat tidak relevan. Bahkan terindikasi sebagai sebuah manuver atas pengalihan pemungutan Pajak Air Permukaan, dari yang sebelumnya dilakukan BP Batam melalui Peraturan Menteri Keuangan, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atas UU Pemerintah Daerah dan Pajak.

"Wacana itu tidak relevan, karena sesuai dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, sifatnya bukan menambah jumlah tarif pajaknya, tapi atas perintah mengalihkan pemungutan pajaknya, dari sebelumnya dilakukan BP Batam atas aturan Menkeu, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah atas perintah UU," katanya.

Surya Makmur juga mengakui, adanya Peraturan Gubernur dan MoU antara Pemerintah Provinsi dan BP Batam dalam pembagian hasil pungutan Pajak Air Permukan (PAP), royality dan asset. Namun saat itu tidak jalan dan BP Batam hanya menyetor 10 persen dari Rp200 pajak air di permukaan yang dipungutnya.

"Nah dengan adanya kewenangan yang diberikan UU pada Pemerintah Daerah ini, Provinsi Kepri menindaklanjuti dengan Perda Pajak dan Retribusi. Jadi dengan aturan UU ini, BP Batam juga harus berjiwa besar, atas pengalihan pajak air permukaan ini, sehingga tidak mencari alasan dengan wacana menaikkan tarif air," ujarnya.

Dalam UU tambah Politisi Demokrat ini, juga sudah ditentukan, pajak air permukaan 10 persen yang dipungut dari hasil produksi yang dihasilkan ATB.

Dalam pembahasan Perda Pajak dan Retribusi, sambungnya, pihaknya juga telah berkonsultasi dan meminta masukan pada Menteri Keuangan terkat dengan kewenangan pemungutan pajak air permukaan tersebut, dan Kementerian menyatakan, kalau UU sudah ada, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemungutan.

"Dengan adanya Perda Pajak dan Retribusi ini, tidak ada alasan pemungutan masih dilakukan BP Batam," tegasnya.

Editor: Gokli