Pedagang di Pasar Sayur Pelantar KUD Minta Solusi dari Wali Kota Tanjungpinang
Oleh : Habibi Khasim
Jum'at | 02-06-2017 | 11:30 WIB
pasar-pagi-01.gif
Aktivitas pedangan emperan di pintu masuk pasar Pelantar KUD Tanjungpinang. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pedagang di pasar Pelantar KUD Tanjungpinang mengeluhkan tentang banyaknya penjual sayuran di depan ruko, kawasan pintu masuk pasar tersebut. Menurut mereka, para pedagang emperan itu merugikan pedagang yang menyewa lapak di pasar, karena dianggap memotong jalan.

Selain itu, para pedagang juga mempertanyakan tentang pembenaran berjualan di depan ruko, hal ini sama sekali tidak ada ketegasan, baik itu dari Pemerintah Kota Tanjungpinang maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola pasar.

Untuk itu mereka meminta penjelasan serta solusi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, terutama kepada Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

"Pak Lis sempat bilang sama kami mau bubarkan mereka, saya lupa kapan, yang jelas dia janji seperti itu. Tetapi sampai sekarang pedagang di sana (depan ruko) semakin menjamur," tutur salah satu pedagang yang enggan disebutkan nama kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (2/6/2017).

Pedagang tersebut mengatakan, para pedagang sayur yang legal, berjualan di dalam pasar milik pemerintah tersebut mengalami kerugian. Pasalnya, para pedagang emperan tersebut sering menjual dibawah harga pasar.

"Yang paling utama, kami di sini bayar sewa, terus ada iuran per hari Rp6.000, tetapi konsumen semua dipotong oleh mereka. Jadi yang beli sayur di pasar sini cuma beberapa orang saja," tutur pedagang tersebut.

Selain itu, para pedagang emperan itu sangat berani. Menurut pedagang di pasar sayur, mereka (pedagang emperan) kadang mengambil barang dagangan pada pedagang di pasar sayur. Hanya saja, mereka menjual dengan harga sama seperti yang mereka beli.

"Mereka beli sama kami Rp12 ribu misalnya, jualnya sama Rp12 ribu juga. Habis pokoknya dipotong semua," kesalnya.

Sementara itu, salah satu pedagang emperan saat diwawancarai mengatakan bahwa mereka juga menyewa lapak kepada pemilik ruko. Mereka mengatakan, kegiatan mereka tersebut tidak melanggar aturan, karena memang mereka menyewa kepada pemilik ruko dan pemilik ruko memberikan izin.

"Kalau yang lain, ada juga bosnya yang punya ruko, jadi sekalian jualan di depan rukonya saja. Kami tidak merasa melanggar aturan, kalau masalah potong jalan, rezeki masing-masing," tutur pedagang emperan yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut kepada BATAMTODAY.COM, Jumat.

Terkait hal ini, pihak BUMD belum dapat dikonfirmasi. Baik itu Direktur yang kini menjadi tersangka, Asep Nana Suryana ataupun Direktur yang lainnya.

Editor: Gokli