PN Tipikor Belum Terima Berkas Perkara Dugaan Pungli BUMD Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 01-06-2017 | 12:40 WIB
bawa-dokumen1.gif
OTT Pegawai BUMN Tanjungpinang oleh Polda Kepri. (Foto: Dok Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang sampai saat ini belum menerima pelimpahan berkas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tersangka Selamet dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Sampai saat ini kita belum ada menerima pelimpahan berkas kasus tersebut," ujar Santonius, Humas PN Tipikor Tanjungpinang saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (31/5/2017).

Ia menjelaskan telah melakukan pengecekan berkas-berkas perkara yang masuk melalui pegawai kepaniteraan tipikor. Namun belum ada berkasnya. "Di bagian anitera juga sudah saya cek dan belum ada masuk," katanya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri Feritas mengatakan ?bahwa perkembangan kasus ini untuk terdakwa Slamet sudah tahap dua dan siap untuk dilimpahkan, sementara itu untuk Direktur BUMD Tanjungpinang terdakwa Asep Nana Suryana perkebangannya sudah P21.

"Tersangka Asep baru P21, masih menunggu penyerahan tahap dua," ucapnya.

Editor: Yudha