Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

Inilah Sejumlah Objek Pajak Baru Pemerintah Provinsi Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-05-2017 | 20:02 WIB
kapal_pandu-di-Bintan.gif
Jika selama ini jasa pandu, labuh jangkar, izin bunker, serta izin bongkar muat ship to ship di bawah 14 mil laut di layah Provinsi Kepri di pungut oleh BP Batam, maka tahun depan akan dipungut oleh Dispenda provinsi Kepri (Foto: Dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepri secara resmi mengesahkan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 dan nomor 8 tentang pajak dan retribusi daerah. Dengan pengesahan dan perubahan Perda Pajak dan Perda Retribusi ini akan menambah objek baru sumber penerimaan Pemerintah Provinsi Kepri.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepri hanya memiliki 5 objek pajak, yakni dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (P-AP) dan Pajak Rokok.

Namun dengan disahkannya Perda Pajak dan Perda Retribusi Daerah nomor 1 dan 8 oleh DPRD Kepri ini, objek penerimaan Pemerintah Provinsi Kepri bertambah dari sektor pemanfaatan ruang laut, yang terdiri dari pajak dan retribusi jasa pandu, labuh jangkar, izin bunker, serta izin bongkar muat ship to ship di bawah 14 mil laut di wilayah Provinsi Kepri.

Pendapatann lainnya, ada juga penerbitan izin-izin perusahaan yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan, izin transportasi laut, bongkar muat dan peti kemas.

Di sektor pemanfatan air di permukaan (P-AP), jika sebelumnya diperoleh Provinsi Kepri hanya beberapa persen dari BP Batam yang melakukan pemungutan, maka dengan Perda terbaru ini pajak air permukaan akan dipungut secara full oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

"Khusus air permukaan, bahwa selama ini BP Batam memungut Rp170 rupiah per kubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150 dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp20. Berdasarkan UU 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov," kata Wakil Ketua Pansus DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution, Senin (29/5/2017).

Dalam kesempatan itu, Surya makmur juga menampik, penerapan pajak air di permukaan yang mencapai 10 persen itu akan mempengaruhi kenaikkan tarif air yang diterapkan ATB.

"Perlu kami tegaskan, bahwa dengan ditetapkannya Perda ini, tidak menaikkan tarif. Karena yang berubah hanyalah penerima pungutan saja. Dari sebelumnya dilakukan oleh BP Batam, maka dengan Perda ini pemungutanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri," kata politisi Demokrat ini.

Hal yang sama juga dijelaskan Surya makmur mengenai pajak progresif kendaraan bermotor. Surya mengatakan, pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

"Saya ingin meluruskan komentar rekan kami di media tentang pajak progresif. Jadi tidak benar pajak progresif diberikan berdasarkan alamat. Pajak progresif kita kenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu buah atas namanya sendiri," kata Surya.

Selain Objek pajak di sektor pemanfaatan ruang laut, dengan kewenangan yang dimiliki sebagaimana dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Kepri juga berhak atas pajak tambang dan dan reklamasi serta penimbunan laut sepanjang bibir pantai, termasuk pajak perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Kepri.

Sedangkan retribusi Tera Metrologi yang sebelumnya dilakukan dan dipungut oleh Provinsi Kepri dengan UU nomor 23 tahun 2014, maka kewenangan pengutan pajak/ retribusi Tera Ulang akan ditangani dan dipungut oleh pemerintah daerah tingkat II yaitu kabupaten dan kota.

Editor: Udin