Kurangi Over Kapasitas

Rutan Kelas I Tanjungpinang Pindahkan 52 Napi ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 24-05-2017 | 16:38 WIB
Napi-dipindahkan-ke-Lapas.gif
Pemindahan Napi ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memindahkan 52 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan ?(Lapas) Kelas II A Tanjungpinang di jalan DR Saharjo KM 18, Kampung Banjar, Kijang, Kabupaten Bintan, Rabu (24/5/2017).

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Roni Widiyatmoko, mengatakan bahwa pemindahan narapidana ini berdasarkan perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia yang melalui pengarahannya kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, untuk mengantisipasi kaburnya warga binaan, seperti yang terjadi di Rutan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Pada hari ini ada sekitar 52 narapidana yang kita pindahkan ke Lapas II A Tajungpinang," ujar Roni

Roni menjelaskan, seluruh napi ?yang dipindahkan ini secara hukum telah memiliki kekuatan hukum yang incrah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Seluruh napi yang dipindahkan ini dari berbagai jenis kasus pidana, baik itu pidana umum maupun pidana khusus.

"Seluruh yang dipindahkan ini antara lain, sebanyak 13 napi dipindahkan ke L?apas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang dan 39 napi dipindahkan ke Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang.

Dari keseluruhan napi ini, hanya satu napi wanita yang dipindahkan, karena pihaknya tidak menginginkan dalam satu tahanan terdapat sepasang suami istri. "Jadi yang istrinya kita pindahkan," urainya

Pemindahan ini berdasarkan ?tiga poin yang menjadi perintah Menteri Hukum dan HAM antara lain, hilangkan praktek-prakte pungli di seluruh Rutan dan Lapas dan untuk mengatasi terjadi over kapasitas maka diperlukan redistribusi ke tempat-tempat yang belum over kapasitas.

Selanjutnya perbaikan sistem berbagai pemberian remisi, Pembebasan Bersayarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) agar dapat berjalan lebih maksimal. "Yang kita pindahkan hukuman selama 3 tahun penjara ke atas," katanya

Saat ini katanya lagi, warga binaan yang sekarang berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 293 orang. Beberapa warga binaan yang baik dan memiliki kreativitas, dipindahkan ke Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang untuk mendapat tempat pengajaran di bidang seni yang lebih baik lagi.

"Saat ini setelah dipindahkan, warga binaan yang ada di sini sebanyak 293 orang," pungkasnya.

Editor: Udin